
Fhoto : Lahan kebun warga Tapteng yang terbakar atau di bakar.
Tapteng, SABISNIS.com – Kebun Warga Terbakar atau di bakar di Kecamatan Tapian Nauli, berbatasan dengan Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pemilik Kebun adalah 01. Hariman Siregar.
- Mariana Sibagariang 03. Ira Yanti Sibagariang. 04. Bahrin Simatupang.
- Rostia Sibagariang warga Unte Mungkur IV.
Pemilik Kebun Hari Minggu (19/01/2025) akan melakukan aktivitas di Kebun milik mereka, sontak keget melihat Kebunnya sudah hangus dan terlihat hanya bekas terbakar Api.
Menjawab pertanyaan Wartawan mereka mengatakan: “Pada Hari Sabtu (18/01/2025) ada melihat Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tapian Nauli Satu bersama beberapa Perangkat Desa beserta Suardi Lase berada di Lokasi Kebun.
Sementara diketahui Suardi Lase bersama Masrul Telaumbanua Pemimpin kelompok yang merusak Kebun yang sudah di laporkan oleh atas nama Rostia Sibagariang ke Polres Tapteng Polda Sumut pada Jum’at (03/01/2025).
Dengan Laporan No : LP/B/3/I/2025/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.
Tanaman yang dibabat adalah
- Tanaman Kelapa Sawit.100 batang.
- Tanaman Sawo 11 batang.
- Tanaman Kelapa 5 batang.
- Tanaman Lengkeng. 9 batang.
- Tanaman Jengkol 5 batang.
- Tanaman Jambu 13 batang.
- Tanaman Rambutan. 17 batang.
- Tanaman Mangga 12 batang.
- Tanaman Matao. 11 batang. dan Pagar miliknya Rostia.
Atas kejadian tersebut dirinya keberatan dan akibat pengerusakan tanaman tersebut mengalami kerugian Rp. 100 juta.
Kendati tidak tahu pasti siapa yang membakar Kebun atau terbakar, namun kuat dugaan pelaku adalah mereka yang dipicu karena laporkan ke Polres Tapteng.
Selain itu diduga dibalik ini ada orang yang kuat yang ingin menguasai lahan Kebun untuk dijadikan Kebun Sawit.
Juga dapat diduga tujuan di bakar untuk menghilangkan barang bukti cek tunggul yang akan dilakukan oleh Aparat penegak Hukum (APH).
Karena para pemilik Kebun orang yang lemah yang butuh pertolongan selain miskin juga orang-orang bodoh mendapat informasi selain Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng S.H., M.H., adalah Jaksa yang melakukan “TEGAKKAN KEBENARAN LAWAN KELALIMAN” ujar mereka di Rumah Wartawan Senin (20/01/2025).
Dengan minta kisi-kisi kira-kira tahu dan informasi siapa yang ingin menguasai Kebun mereka dengan hati berat dan bicara pelan berkata.
Dibelakang para pelaku perusakan Kebun dan pembakaran Kebun adalah Orang kuat di Tapteng yang juga sudah banyak menguasai lahan-lahan di daerah ini.
Kendati informasi samar Inizial SL sudah di tangkap Polisi dan tidak seberapa lama sudah ada muncul di Lokasi Kebun. Hanya Tuhan lah yang tahu.
Kalau lebih jelas nya kami takut jangan Kebun di bakar Rumah dan kami bisa dibakar, melihat kejadian-kejadian di Tapteng.
Dan adapun rencana ingin bertemu kepada Pj. Bupati Tapteng tidak ada akses untuk menemui beliau. Kalau hal Nomor Handphone dan WhatsApp nya banyak masyarakat memiliki nomor tersebut katanya.
Sebelum mengakhiri keterangan nya juga ada ancaman bahwa kami akan di usir dari Kebun itu, karena ada Marga Lase dari Nenek moyang mereka telah memiliki lahan itu kendati lahan kosong dan diperkuat dengan Surat lahan 30 tahun yang lalu. Kata mereka mengakhiri.
Untuk diketahui bersama adalah Berapa Lama Tanah Bisa Disebut Obyek Tanah Telantar?
Ini patut dipahami setiap pemilik tanah agar bijak dalam mengelolanya.
Sebab, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Regulasi ini memfasilitasi negara untuk bisa menertibkan dan menyita tanah telantar melalui lembaga bernama Bank Tanah yang dibentuk khusus untuk mengelola tanah.
Kemudian tanah tersebut dimanfaatkan negara untuk kepentingan masyarakat umum yang lebih luas.
Bukan Cuma HGB, Ada SHM, Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi pernah menyampaikan, tanah telantar akan dimasukkan dalam Bank Tanah.
Obyek Tanah Telantar yang Bisa Disita Negara Teladan Pejabat Negara
“Tanah yang memiliki HGB (hak guna bangunan) dan HGU (hak guna usaha) yang telantar dan tidak dikelola, maka akan dimasukkan ke Bank Tanah (termasuk hak milik),” katanya kepada Kompas.com, 25 Oktober 2021 lalu.
Namun, kembali merujuk PP yang disebutkan di atas, suatu tanah bisa ditetapkan sebagai tanah telantar setelah melalui beberapa proses.
Mulai dari menjadi obyek tanah telantar, kemudian dilakukan inventarisasi tanah terindikasi telantar dan penertiban tanah terindikasi telantar.
”Untuk proses penertiban tanah yang dimaksud ditindaklanjuti dengan tiga tahapan, meliputi evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan menjadi tanah terlantar.
Sesuai Pasal 22 ayat (2). Lantas berapa lama suatu tanah bisa disebut tanah telantar?
Hal ini dijabarkan dalam Bagian Kedua Pasal 7 tentang objek penertiban tanah telantar. Karena setiap tanah harus menjadi objek penertiban tanah telantar sebelum dapat ditindaklanjuti dengan proses inventarisasi hingga ditetapkan sebagai tanah telantar dan berhak diambil alih negara melalui Bank Tanah.
Bila Tak Digunakan, Tanah Telantar Bisa Disita Badan Bank Tanah Adapun dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa objek dari penertiban tanah terlantar meliputi tanah hak milik (HM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan.
“Dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah. Dalam ayat (2), menyebutkan bahwa tanah HM menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak”.
Selain itu, dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan ataupun fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada rnaupun sudah tidak ada.
Selanjutnya pada ayat (3) untuk tanah HGB, hak pakai, dan hak pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Lalu, tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Termaktub dalam ayat (4). Terakhir, pada ayat (5) menerangkan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Sebelum berita ini ditayangkan masih upaya konfirmasi kepada Sekdes Desa Tapian Nauli Satu dan Suardi Lase. (Demak MP Panjaitan/Pance