Tapteng, SABISNIS.com – Apakah ada Kelompok Pelaku Korupsi Tapteng (KPK-TAPTENG) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)?
Why not? (Kenapa tidak-red) Pertanyaan itu timbul bukan karena tidak punya sebab dikarenakan ada dugaan Kepala Desa (Kades) Isap Dana Desa (DD) dan Kepala Sekolah (Kasek) Isap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Contoh kasus di Desa Pearaja Kecamatan Sorkam sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA. 2024.
- Jalan Usaha Tani (JUT) rabat beton dengan volume 175 meter dengan pagu dana Rp. 165. Juta. dikerjakan hanya 159 meter. Artinya 16 meter ditelan dusta.
- Pembangunan Rabat beton volume 121 meter dengan pagu dana Rp. 131.621.000 menuju Kantor Kepala Desa. Jalan ini tidak ada bangunan atau fiktif (Proyek mimpi-red).
Diketahui Lokasi Kantor Kepala Desa di hibahkan oleh Mantan Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom dan sudah di sertifikatkan menjadi Aset Pemerintah Desa.
Hal ini sudah pernah dikonfirmasi awak Media kepada Inspektur Inspektorat Tapteng Mulyadi Malau dan mengatakan belum ada laporan dari masyarakat dan akan turun inspeksi kesana karena masih banyak antrian. ujarnya.
- Kades Tapian Nauli IV Simri Hutagalung pernah melaporkan ke Polisi (Laporan Polisi tidak ada bukti Laporan-red) kehilangan Uang DD Rp. 97 juta setelah pencairan dari Bank. dan berjanji akan diganti uang yang hilang itu dengan uang nya.
Awak media ini mencoba konfirmasi kepada Simri Hutagalung untuk menanyakan. Apakah sudah di kembalikan dan kepada siapa dikembalikan. Namun tidak diangkat.di hubungi lewat WhatsApp juga tidak balas.
Kepada Pendamping Kecamatan. Kecamatan Tapian Nauli Juliana Pasaribu sebagai mengawasi pelaksanaan Anggaran Desa yang berasal dari ADD dan DD mencoba konfirmasi lewat Selulernya dan WhatsApp nya tidak Jabwab.
Juga kepada Camat Kecamatan Tapian Harrys Pandapotan Tua Sihombing sebagai membina dan mengawasi pengelolaan Keuangan Desa tidak ada jawaban.
- Pengelolaan DD Desa Mela Satu Kecamatan Tapian Nauli : Jenis Kegiatan : Pembangunan Tembok Penahan Tanah Daerah Aliran Sungai di Dusun : I, II dan III. Volume : 67 Meter. Lokasi Kegiatan : Dusun I, II, III. Bidang : Pembagunan.
Pagu Dana : Rp. 176.664.000.- TA : 2024. diduga pengurangan volume.
Ketika dihubungi Kades Mela Satu Riswan Silaban lewat Selulernya dan WhatsApp nya tidak ada Jawaban.
- Kepsek SDN. 158460 Sialogo Agustinus Lase ketika ditanya oleh Ketua Komite Sekolah SDN 158460 Sialogo Tomosi Gulo seputar Dana BOS..Rp 333.808.000 penggunaannya.
Namun justru Kepsek Banting Meja dihadapan Kades Desa Sialogo di Balai Desa pasca mediasi perseteruan antara Kepsek dengan Ketua Komite.
- Kepsek Kepsek SDN158301 Manduamas Lama 3 Tapteng Diduga Tidak Transparan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Siswa SD per tahun adalah Rp. 450 ribu namun yang diterima Rp. 250 ribu.
Ketika dicoba konfirmasi lewat Selulernya dan WhatsApp nya tidak mau jawab dan begitu juga masih dengan sekolah lainnya.
Untuk diketahui adalah Kelompok Pelaku Korupsi Tapteng (KPK-TAPTENG) bukan bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Kalau KPK-TAPTENG adalah musuh besar Pj. Bupati Tapteng Dr H Sugeng Riyanta S.H, M.H., yang juga Wakil Kejati Jateng yang sampai saat ini step by step lakukan pretelan terhadap para Koruptor di Tapteng dan sudah banyak Laporannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Karena Dr. Sugeng tengah membuat Pemkab Tapteng “Good government and Good governace”. Dari Tapteng Darurat Korupsi menjadi Tapteng Berantas Korupsi.
Kades dan Kepsek Isap DD and Dana BOS bukan berarti dicontohkan dengan Lintah Sungai. Lintah Darat dan Lintah Laut.
Karena makanan lintah bervariasi, tergantung pada jenis dan habitatnya. Lintah dapat memakan darah, invertebrata kecil, dan hewan atau tumbuhan mati.
Lintah Darat mengisap darah manusia dan hewan berdarah panas lainnya dan Lintah Air Tawar dan Laut mengisap darah ikan.
Artinya Lintah Darat, Sungai dan Laut tidak pernah isap Dana Dsa dan Dana BOS, kecuali para KPK-TAPTENG mereka berikan badannya untuk di isap
Sesungguhnya Pentingnya Pengaduan Masyarakat bagi Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan pernah berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat.
Melihat fakta tersebut, “Lihat, Lawan, Laporkan!” bukanlah Jargon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) semata.
“Tapi sebuah strategi pemberantasan korupsi yang efektif. Masyarakat yang mendapati tindak korupsi sudah seharusnya melawan dan menentangnya”.
Tidak hanya itu, mereka juga harus melaporkannya ke KPK-RI atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
Pengaduan masyarakat terbukti ampuh dalam menjerat para koruptor. Bahkan, hampir seluruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK-RI adalah hasil dari pengaduan masyarakat.
Karena itulah para pelapor korupsi adalah aset penting yang wajib dilindungi keamanannya oleh negara.
Pemerintah Indonesia telah mengatur beberapa dasar hukum untuk pengaduan tindak pidana korupsi atau pelanggaran wewenang lainnya.
Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Perpres ini mengatur secara umum mengenai pengelolaan pengaduan, pemantauan dan evaluasinya.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah RI No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Diduga KPK-TAPTENG adalah miliknya Pejabat Masa Lalu (PML-TAPTENG). (Demak MP Panjaitan/Pance)