
Keterangan Gambar : Keterangan Menteri Bilang Wartawan Brodrex dan LSM Abal-abal Mengganggu Kepala Desa dan Kode Etik Jurnalistik.
Tapteng, SABISNIS.com – Adanya Undangan Pernyataan Sikap Wartawan dan Aktivis Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) yang di tujukan Kepada Bapak/Ibu Wartawan dan Aktivis Aktivi LSM
di Tempat seakan membuat polemik.
Adapun yang mengundang adalah Koordinator Ketua Umum (Ketum) Aliansi Anti Narkoba Dan Tindak Korupsi Anggaran (Ketum ANTARTIKA) Kontak: 082211949745
Daftar kehadiran diisi nama, Organ, Nomor HP: 01. Ramses Sitorus 02. Jumadil Qubro.
Pernyataan Sikap Wartawan dan LSM:
Hari/Tanggal: Senin, 3 Februari 2025
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Acara ini akan dihadiri oleh berbagai elemen wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berkomitmen untuk memberikan pernyataan sikap bersama terhadap isu-isu yang berkembang saat ini, serta mendukung langkah-langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Kami berharap Bapak/Ibu dapat hadir dan berpartisipasi dalam acara ini. Kehadiran dan dukungan Anda sangat kami hargai.
Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih. Koordinator, Ramses Sitorus.
Dengan subtansi Sehubungan dengan beredarnya Vidio di Media TV dan Medsos saat rapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Wartawan dan LSM dengan statement ” Yang paling banyak mengganggu Kepala Desa (Kades) itu Aktivis LSM & Wartawan Bodrex, karena mereka mutar itu, hari ini minta satu juta”..
Bayangkan kalau 300 Desa = Rp.300 juta bayangkan kalah Gaji Kemendes itu, kalah itu gaji Menteri dapat Rp 300. juta itu, ya kan?
Oleh karena itu pihak Kepolisian dan Kejaksaan mohon ditertibkan dan ditangkapi saja itu Pak Polisi LSM San Wartawan Bodrex itu yang mengganggu kerja para Kades itu”.
Menjadi pertanyaan, Apakah ada salah Statement Mendes PDTT?
Yang dimaksud oleh Mendes PDTT adalah Wartawan Bodrex dan sebutan Wartawan Bodrex adalah untuk Wartawan yang tidak bertanggung jawab dan melakukan pekerjaannya demi keuntungan pribadi.
Sementara Wartawan adalah orang yang mencari dan menyusun berita untuk dipublikasikan di media massa cetak, elektronik, atau internet. Sementara itu, jurnalis adalah orang yang mengumpulkan dan menulis berita.
Wartawan dilengkapi ID Card dan Surat Tugas yang berlaku dan tidak expired atau kedaluwarsa.
Aktivis LSM adalah orang yang bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
LSM sendiri adalah organisasi non-Pemerintah yang didirikan oleh perorangan atau masyarakat sipil.
Aktivis LSM bekerja dengan menggunakan keterampilan dan keahliannya di bidang tertentu.
LSM memiliki berbagai bidang, seperti kesehatan, pers, dan bantuan hukum.
Tugas dan fungsi LSM antara lain:
- Memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk hak-hak sipil dan politik
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi.
LSM mendapatkan pendanaan dari iuran anggota, hibah dari organisasi internasional, dan sumbangan publik.
Fakta membuktikan, sudah banyak di Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Oknum Wartawan Bodrex dan Aktivis LSM yang ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah di duga memeras para Kades
Untuk diketahui Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia adalah Pimpinan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal saat ini dijabat oleh Yandri Susanto sejak 21 Oktober 2024. (Demak MP Panjaitan/Pance)