
Keterangan Gambar : Lambang Pemerintahan Desa.
Tapteng, SABISNIS.com – Program Tapteng Membara 2024 adalah Program Pembangunan Rumah Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Program ini diinisiasi oleh Pj Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta S.H., M.H., pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 945 juta untuk program Tapteng Membara.
Anggaran ini digunakan untuk membangun 27 unit Rumah layak Huni (RLH).
Selain anggaran dari APBD, Program Tapteng Membara juga mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, seperti:
- CSR PT. BNI Persero, Tbk
- Donasi dari Arief Wijaya dari Komunitas Lari Manahan United
- Donasi dari masyarakat melalui gotong royong
Program Tapteng Membara bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Sugeng Riyanta Tinjau Program “TAPTENG MEMBARA”
“Pemkab Tapteng terus berupaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di Rumah yang Tidak Layak Huni. (RTLH)
Ada pepatah mengatakan: “Gajah Mati Meninggalkan Gading” dan “Harimau Mati Meninggalkan Belang”.
Artinya Dr Sugeng Riyanta S.H., M.H., Meninggal tugas kapasitas Pj. Bupati Tapteng Sumut karena Masinton Pasaribu S.H., Menjadi Bupati Tapteng dan Mahmud Effendi Lubis menjadi Wakil Bupati Tapteng Periode 2025-2030.
Program TAPTENG MEMBARA masih dilanjutkan taun 2025 Kenapa Tidak Pemerintah Desa (Pemdes) di Tapteng, melanjutkan dengan Program “DATANG MERUBAH” atau Dana Desa Tateng Membangun Rumah Warga.
Program DATANG MERUBAH mengacu kepada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 mengatur beberapa hal, di antaranya:
- Penanggulangan kemiskinan
- Pencegahan stunting
- Penguatan ketahanan pangan
- Pembangunan sarana dan prasarana desa
- Internet desa
- Program padat karya
- Pencapaian SDGs Desa
- Pendampingan profesional
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 bertujuan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk merehabilitasi rumah warga desa yang tidak layak huni.
Program ini disebut sebagai Rehabilitasi Tidak Layak Huni (RTLH). boleh mendapatkan Rp. 10 Juta atau lebih tergantung Dana Desa dan diberikan bentuk material bangunan dan bantuan Tenaga Kerja dilakukan secara Gotong Royong.
Dana Desa digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Program RTLH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperbaiki kondisi rumah warga.
Untuk mendapatkan bantuan RTLH.
Warga Desa (Wardes) harus memenuhi syarat dan ditetapkan dalam musyawarah desa (Mudes).
Syarat penerimanya haruslah Wardes dan pemilihannya dilakukan Mudes yang disahkan melalui Keputusan Kepada Desa. (Demak MP Panjaitan/Pance).