
Tapteng, SABISNIS.com – Skema penyaluran Dana Desa (DD) 2025 penyalurannya dilakukan bertahap sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2024 yang terbaik menjadi dua jenis: “Jenis yaitu DD yang ditentukan pengunaannya dan tidak ditentukan pengunaannya”.
Untuk yang ditentukan pengunaannya:
- Penyaluran pengunaannya dilakukan dalam dua tahap:
- Tahap pertama 60% dari total Pagu yang di lakukan paling lambat bulan Juni.
- Tahap kedua 40% yang baru dapat dilakukan paling cepat bulan April.
Adapun prioritas penggunaan DD untuk ditentukan penggunaannya itu meliputi :
- Penanganan kemiskinan ekstrim.
- Penguatan ketahanan pangan.
- Percepatan implementasi Desa Digital.
- Penanggulangan stunting.
- Pembangunan berbasis pada karya tunai.
Pembagunan potensi Desa dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Sebagai tambahan maksimal 15% dai Padu DD yang ditentukan pengunaannya bisa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sementara Pagu DD yang tidak ditentukan pengunaannya bisa dialokasi ke sektor prioritas lain sesuai kebutuhan Desa.
Apakah Kader Posyandu dan Posbindu Dana Insentif Bisa Diambil Dari Dana Desa di Tapteng?.
Dana insentif Kader Posyandu dan merupakan uang yang diberikan kepada Kader Posyandu dan Posbindu sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka. Dana ini berasal dari Dana Desa yang dialokasikan secara proporsional.
Dalam Permendes tahun 2023 DD bisa untuk Honorium Kader Posyandu dan Kader Pembagunan Manusia dan Pembagunan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini -red)
Selain itu, juga bisa untuk penyediaan makanan tambahan bergizi berbasis potensi lokal bagi balita dan Ibu hamil.
Pengadaan alat kesehatan seperti “Timbangan Bayi” dan “Alat Ukur Tinggi Badan” serta pelatihan Kader Kesehatan.
Tentang “Gizi ASI Eksklusif (Pemberian ASI saja kepada bayi sejak lahir hingga berusia 6 bulan) dan MPASI (Makanan Pendamping ASI, yaitu makanan yang diberikan kepada bayi setelah usia 6 bulan untuk melengkapi nutrisi yang didapat dari ASI).
“Namun semua itu melalui pembahasan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dituangkan dalam RKP Des (Rencana Kerja Pemerintah Desa atau “Pemdes”-red) dan disahkan dalam APBDes. (Demak MP Panjaitan/Pance)