
Tapteng, SABISNIS.com – Ada tiga Kantor yang dipakai Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi pertanyaan.
Why not? Dimasa kepemimpinan Drs. Panusunan Pasaribu menjadi Bupati Tapteng ke- 15 Periode (05/09/1995) sampai (05/04/2001) di masa Orde Baru (Orba).
Bupati Drs. Panusunan ada membangun tiga Gedung Kantor dan dihibahkan kepada
- GOLKAR Tapteng
- PPP Tapteng
- PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Tangteng.
Penyerahan hibah Kantor dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab) Tapteng diserahkan oleh Bupati Drs. Panusunan juga disaksikan para kader.
Kader Golongan Karya, Kader PPP dan Kader PDI pada masa Orba satu Golongan Karya dan 2 Partai PPP dan PDI.
Salah satu saksi penghibahan Kantor Golongan Karya, Kantor PPP dan Kantor PDI bersampingan (sejajar) adalah. Demak MP Panjaitan/Pance Kader PDI pada tahun 1983, yang juga salah satu Pendiri PDI Perjuangan Kota Sibolga dan Tapteng.
Setelah hasil Kongres Bali Tahun 1998. DPC PDI Perjuangan Kota Sibolga pisah dengan DPC PDI Perjuangan Tapteng.
Setelah Drs. Tuani Lumban Tobing M.Si. periode (05/04/200) sampai (05/04/2006) periode Pertama dan Bupati era reformasi tiga Kantor ini berobah menjadi Kantor Dinas Pertanian (Kantor PPP dan PDI-red) menjadi Kantor.
Sementara didepan Kantor Pertanian Tapteng adalah Kantor GOLKAR (Golongan Karya) menjadi Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Tapteng.
Menjadi pertanyaan:
- Apakah Kantor PPP dan PDI dan Golongan Karya milik siapa?.
- Dapatkah hibah ditarik oleh Penghibah?
- Apakah dasar hukumnya?
Jangan-jangan “TATA NANI TUTUNGAN” yang Dapat diartikan”YANG SUDAH MATANG KEMBALI MENTAH” apa bisa?
Di Dunia Maya bolehlah Yang Matang Jadi Mentah. Tapi si Dunia Nyata. Pasti kata Sorry yeh….
Karena Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan kepada seseorang atau kelompok tertentu secara sukarela dan tanpa imbalan.
Hibah dapat berupa uang, barang, jasa, atau hak guna.
Hibah dapat dilakukan dalam berbagai konteks, seperti:
- Hibah merupakan bentuk tolong menolong kepada orang yang membutuhkan.
- Dalam konteks keuangan, hibah dapat digunakan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga, kerabat, atau kelompok tertentu.
Dalam hukum, hibah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kita ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)