
Keterangan Gambar : Ilustrasi Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Tapteng, SABISNIS.com – Diduga untuk membuat RAB, APBDes. SPJ, LPJ Desa se- Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) harus menelan biaya 1 milliar 590 juta rupiah untuk Siapa?.
Pada hal untuk menghilangkan biaya diduga Rp. 10 Juta per Desa x 159 Desa = 1.miliar 590 juta rupiah cukup dengan Saling memahami dapat menciptakan harmoni atau toleransi.
Pendamping Kabupaten adalah tenaga pendamping bertugas di Kabupaten dan membimbing Pendamping Desa.
- Memberi bantuan teknis dan pelatihan kepada Pendamping Desa dan Aparat Desa.
- Meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa (Pemdes).
- Meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa.
Tugas Pendamping Kabupaten adalah Memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, teknis keahlian, bidang kajian keuangan, pelatihan, kapasitas, kaderisasi, dan regulasi.
Pendamping kabupaten merupakan pegawai tidak tetap yang bertanggung jawab kepada Bupati.
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
RAB Desa adalah dokumen yang berisi perencanaan kegiatan dan anggaran biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan tersebut.
RAB juga dokumen yang digunakan untuk merencanakan penggunaan Dana Desa (DD). Juga dapat digunakan sebagai referensi dalam perencanaan desa.
RAB disusun oleh Pemerintah Desa (Pemdes), Perangkat Desa, dan masyarakat. Untuk mengalokasikan dana operasional desa.
Perangkat desa, seperti Kaur Keuangan Desa, bertugas menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
Masyarakat berpartisipasi dalam menyusun rancangan APBDes berdasarkan prioritas yang telah diidentifikasi.
KADER TEKNIS DESA DAPAT MENYUSUN RAB
Kader Teknis Desa (KTD) dapat menyusun RAB. dan KTD merupakan tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur yang berasal dari warga desa.
KTD memiliki peran penting dalam membantu Kades menyusun RAB program pembangunan desa. Membantu Pemdes dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan infrastruktur desa.
Untuk menjadi KTD yang terampil dalam menyusun RAB, KTD dapat mengikuti pelatihan atau Bimtek penyusunan RAB, atau APBDes.
RAB dibuat Pemdes digunakan untuk mengalokasikan dana operasional yang berasal dari DD. juga menyusun APBDes mencakup estimasi pendapatan dan rencana penggunaan dana desa.
Dalam menyusun RAB dan APBDes, Pemdes dibantu oleh Perangkat Desa dan masyarakat. RAB merupakan dasar untuk menyusun Rancangan Perdes tentang APBDes
RAB penting karena dapat membantu Pemdes untuk:
- Mengetahui jumlah biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kegiatan
- Mengetahui jumlah kebutuhan tenaga kerja, bahan, dan alat
- Memastikan kegiatan yang dilaksanakan berkualitas, memenuhi persyaratan teknis, dan efisien
- Menghindari pemborosan atau kekurangan bahan dan tenaga kerja
Untuk menyusun RAB, Pemdes dapat melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
- Menentukan desain (gambar rencana),
- Melakukan pengukuran lapangan,
- Melakukan survei harga, Melakukan perhitungan RAB melalui analisis harga satuan. APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
APBDes merupakan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran juga merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan Pemdes yang penting untuk mengelola keuangan desa.
APBDes disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemdes. (RKPDes) dan APBDes terdiri dari :
- Pendapatan Desa, Belanja Desa, Pembiayaan Desa ditetapkan oleh Kades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Perdes.
SPJ adalah Surat Pertanggungjawaban.
LPJ adalah Laporan Pertanggungjawaban. Keduanya merupakan dokumen yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana atau hasil kegiatan.
SPJ adalah dokumen yang menjelaskan penggunaan dana yang dikelola oleh bendahara pengeluaran.
SPJ memuat kegiatan yang telah dilaksanakan, realisasi belanja, siapa yang melaksanakan, dan keluaran dari kegiatan tersebut.
LPJ adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara penerimaan atau pengeluaran atas uang atau surat berharga yang dikelolanya.
SPJ dan LPJ memiliki fungsi, di antaranya:
Bahan evaluasi terhadap proses kegiatan dan hasil yang didapat dasar penentuan kebijakan dan pengarahan pimpinan
Aparat Desa seperti Bendahara dan Sekretaris Desa memiliki tugas untuk mengelola keuangan dan administrasi desa.
Tugas Bendahara Desa : Menerima, menyimpan, dan mempertanggungjawabkan pendapatan dan pengeluaran Desa.
Menatausahakan, menyetorkan, dan membayar uang/surat berharga, melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan Negara dan/atau Daerah
Menyampaikan LPJ kepada Kades.
Bendahara Desa mempunyai fungsi melakukan kegiatan administrasi keuangan desa (Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa)
Sanksi bagi Sekdes yang melakukan korupsi dana desa dapat berupa sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada Sekdes yang melakukan korupsi DD adalah teguran lisan atau tertulis.
Sementara itu, sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah penjara, denda, dan uang pengganti.
Korupsi DD, merupakan tindak pidana korupsi yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korupsi DD merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Jika Anda menemukan adanya korupsi dana desa, Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada BPD dan Pemerintah Kecamatan,
LPJ Kades disampaikan kepada BPD dan melalui Camat. Laporan ini disampaikan setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan oleh Perdes.
LPJ Kades disampaikan Camat dilanjutkan kepada Bupati c/q Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
LPPD merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh Kades untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
LPPD berisi informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
LPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selain LPPD, Kades juga menyampaikan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD) kepada masyarakat desa.
Informasi ini disampaikan melalui selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan.
Apa itu LPPD dan LKPPD…
LPPD dan LKPPD adalah laporan yang dibuat oleh Kades untuk menyampaikan hasil penyelenggaraan Pemdes selama satu tahun anggaran.
Pintar tidak mengurui, Tajam tidak melukai, Cepat tidak mendahului.
Dari masalah untuk mengurangi Biaya 1 milliar 590 juta yang diduga untuk RAB, APBDes, SPJ, LPJ dan yang lain yang selama ini dapat dilihat para Kades tiada hari kerja tanpa hadir di Dinas PMD, ke Pendamping Kabupaten.
Hal dana Publikasi tidak diatur oleh Dinas PMD dan cukup Pemdes yang mengatur Dana Publikasi kepada tempat peruntukannya dan kepada para yang mempublikasikan segala aktivitas Desa. (Demak MP Panjaitan/Pance)