
Tapteng, SABISNIS.com – Kasus Kehilangan Uang Dana Desa (UDD) Desa Tapian Nauli IV, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terkesan “Kasus dikubur dikuburan, di Kuburan terbuat dari Kuburan Beton”.
Hal itu diprediksi dari kali berulang awak wartawan mencoba Confirm via Cellular or WhatsAppnya Kepala Desa (Kades) Desa Tapian Nauli IV Simri Hutagalung.
“Seputar Kades Tapian Nauli IV Simri Hutagalung pernah kehilangan Uang Dana Desa (UDD) Rp. 97 Juta usai pencairan dari Bank.
Pasca Kades Tapian Naui IV dengan Kades lainnya makan di salah satu Warung Makan di Kecamatan Pandan.
UDD hilang di ambil orang tidak kenal (OTK) dari bagasi Speda Motor (Septor) Kades Nopol Merah.
Dan masalah ini sudah dilaporkan kepada Polres Tapteng sesuai pengakuan Simri dan berjanji akan menggantinya dari uang pribadi.
Yang membuat jadi pertanyaan di masyarakat Tapian Nauli IV.
- Kapan di kembalikan.
- Kepada Siapa di kembalikan.
- Jika sudah dikembalikan dan diperuntukkan untuk apa?
Kendati tidak ada respon dari Kadis Simri justru ada membuat issue “Siapa kali rupanya Wartawan itu?”
Kami para Kades sudah punya Wartawan yang sudah melakukan liputan khusus di Desa untuk Publikasi Dana Desa.
Jadi mereka tidak punya hak lagi bertanya kepada kami DD, Jangankan Fest to Fest wawancara, lewat satelit pun kita anggap “Uttut Borgin” atau “Kentut Malam” seperti yang dipesan oleh Wartawan kami. ungkapnya.
Tidak tau jelas yang dimaksud dibayar berapa para Kades Dana Publikasi DD. Apakah :
- Jika Rp 2 Juta per tahun x Rp. 159 Desa = Rp. 318. Juta.
- Jika Rp. 2 Juta x per tahap x 4 tahap per tahun = Rp. 1 milliar 272 kita rupiah”.numun Kades Simri memilih tidak menjawab.(Amazing-red).
Untuk membuktikan Kasus ini telah di kubur di Kuburan terbuat dari Kuburan Beton,.awak media ini mencoba menghubungi Pendamping Kecamatan Tapian Nauli Juliana Pasaribu
Kapasitas Pendamping Kecamatan adalah membantu Pemerintahan Desa (Pemdes) dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Pendamping Kecamatan juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa.
Tugas pendamping Kecamatan di antaranya:
- Memfasilitasi penyusunan anggaran dan pelaporan dana desa
- Memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
- Mempercepat pengadministrasian dana desa
- Mensosialisasikan kebijakan SDGs Desa.
- Membina dan mendampingi Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Namun sama halnya dengan Kades Simri memilih tidak menjawab.
Mencoba menghubungi Camat Kecamatan Tapian Nauli Harrys Pandapotan Tua Sihombing S.Sos., M.M., Karena tugas Camat dalam pengelolaan DD adalah membina dan mengawasi pengelolaan Keuangan Desa. Dan memfasilitasi pengelolaan Keuangan Desa.
Namun jawabannya adalah sama dengan Kades Simri Hutagalung memilih tidak menjawab.
Mencoba menghubungi Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Tapteng Muliady Malau. Exclusive Interview via mobile and WhatsApp pada Jum’at (24/01/2025).
Karena tugas Inspektorat adalah Tugas Ipda membantu Pj. Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan Pemerintahan.
Menangani dan memeriksa kasus pengaduan dari masyarakat dan Ipda dipimpin oleh Inspektur yang bertanggung jawab kepada Pj. Bupati melalui Sekdakab.
Namun sampai berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.
Mencoba menghubungi Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Tapteng. Hasdar Efendi Pasaribu yang juga Kades. Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam Barat Exclusive interview via Mobile and WhatsApp Senin (27/01/2025) pagi.
Karena tugas PAPDESI adalah Organisasi yang beranggotakan Kades dan perangkatnya.
- Memfasilitasi komunikasi, koordinasi, dan sinergi antar anggota.
- Memberikan dukungan, bimbingan, dan pendampingan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
“* Menjaga serta mengangkat harkat dan martabat Kades
- Memastikan Program-program daerah yang berjalan sesuai rencana”.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada jawabannya.
Mencoba menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAPDESI Tapteng Parlaungan Silalahi S.H.,.Exclusive interview via Mobile and WhatsApp Senin (27/01/2025) siang.
Karena tugas lembaga LBH PAPDESI Tapteng adalah Memberikan nasihat hukum, Mendampingi dan mewakili dalam proses hukum, Membela klien dalam proses hukum, Melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Bantuan hukum bertujuan untuk. Menjamin keadilan bagi penerima bantuan hukum, Mewujudkan peradilan yang adil, efektif, dan efisien. Mewujudkan persamaan kedudukan dalam hukum. Memastikan masalah klien memiliki dasar hukum yang jelas.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada Jawa..dan hal ini tidak juga dikonfirmasi ke Pj. Bupati Tapteng Dr H Sugeng Riyanta S.H., M.H., karena Ipda Tapteng sudah mewakili.
Hal ini juga sudah memicu masalah kepada kepemimpinan Pj. Bupati Tapteng mengkelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government). (Demak MP Panjaitan/Pance)