
Tapteng, SABISNIS.com – Viral. Sorot Galian C yang diduga tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Wartawan Media Reskrim mendapat teror dari Inizial BAS, hal itu diperjelas oleh Asrad Tanjung kepada Media SABISNIS.com. Selasa (04/02/2025) lewat Selulernya.
Untuk diketahui Tugas dan fungsi Wartawan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang akurat dan benar.
Tugas wartawan meliputi:
- Melaporkan berita kepada publik melalui media cetak, elektronik, dan online
- Memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang disampaikan
- Mengawasi, mengkritik, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Fungsi pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 meliputi:
- Media informasi. Media pendidikan
- Media hiburan. Kontrol sosial
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Mengembangkan pendapat umum. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagi Penguasa tidak perlu berusaha mencari atau meneror para Wartawan yang menayangkan berita Galian C yang diduga tidak memiliki izin.
Sanksi untuk penambangan galian C ilegal, yaitu pidana penjara.
Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain pidana, penambangan galian C ilegal juga dapat merugikan daerah dan lingkungan.
Dampak penambangan galian C ilegal
Merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Merusak lingkungan karena tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai
Memercepat terjadinya erosi tanah. Memicu perubahan topologi lahan
Untuk menghindari sanksi, penambang galian C dapat mengurus izin pertambangan sesuai peraturan.
Jika Penguasa Galian C belum memiliki Izin cukup mengurus Izinnya untuk menghindari masalah. Tidak justru meneror Wartawan.
Izin untuk pengerukan tanah gunung atau bukit, yaitu Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).
SIKK dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sementara SIPD dikeluarkan oleh Bupati Tapteng atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Persyaratan untuk mendapatkan SIKK meliputi:
- Surat keterangan tujuan pengerukan
- Lokasi dan koordinat geografis area pengerukan
- Peta kedalaman awal lokasi pengerukan
- Hasil penyelidikan tanah
- Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang
- Studi analisis dampak lingkungan hidup
- Peta laut situasi dan tempat pembuangan
Untuk kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, diperlukan SIPD atau SIPR.
Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) – Kementerian Perhubungan. “Itu aja repot. Jangan jadi repot urusannya kepada Wartawan “. (Demak MP Panjaitan/Pance)