Medan Sumut, SABISNIS.com – Pj. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. H. Sugeng Riyanta, S.H, M.H., Bertempat di Rumah Dinas Gubsu Kota di Kamis (14/11/2024).
Perpanjangan masa Jabatan Pj. Bupati Tapteng tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-4609 Tahun 2024, tanggal 30 Oktober 2024, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati Tapteng.
Dr. Sugeng usai menerima SK Perpanjangan Masa Jabatannya menyampaikan: “Saya siap menjalankan tugas ini, karena saya sudah di tugaskan Pak Jaksa Agung dan Pak Menteri Dalam Negeri dan satu tahun telah berlalu dan sekarang ini dilanjutkan kembali, sebagai Adhyaksa saya siap menjalankan tugas ini.
Dengan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprovsu Ir. MA Effendi Pohan, Inspektur Provsu Lasro Marbun, SH, M.Hum, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu Harianto Butar Butar, SE, M.Si, Kadis PUPR Provsu Mulyono, ST, M.Si, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Tapteng Kadis Kominfo Tapteng, Kabag Tapem Sekdakab Tapteng dan Kabag Prokopim Setdakab Tapteng.
Lebih lanjut dikatakan Dr. H. Sugeng: “Perbedaan pendapat yang terjadi di Tapteng merupakan hak demokrasi mengeluarkan pendapat, yang penting saya mengajak seluruh elemen untuk bersama sama mensukseskan Pilkada dan sama sama membangun Tapteng, ujarnya.
Salah satu tugas sebagai Pj. Bupati yaitu mensukseskan Pilkada di Tapteng yang sebentar lagi akan dilaksanakan, saya himbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab, jangan mau menggunakan hak pilih karena Money Politik itu berarti menggadaikan masa depan Tapteng.
Kami juga menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) serta Perangkat desa untuk tetap Netral dalam Pilkada yang akan datang, pungkasnya. perss release Dinas Infokom Tapteng Kamis (14/11/2024) kepada. SABISNIS.com. (Raiynhard M Panjaitan)