
Tapteng, SABISNIS.com – Gegara Ketua Komite Sekolah SDN 158460 Sialogo di Desa Sialogo Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertanya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 158460 Sialogo sontak Banting Meja.
Ada Vidio rekaman yang di miliki oleh Wartawan (Video bisa dijadikan alat bukti yang syah menurut hukum-red).
Ketua Komite Sekolah SDN 158460 Sialogo Tomosi Gulo mempertanyakan pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2021-2024 sebanyak Rp 333.808,000 sontak Kepsek SDN 158460 Sialogo Agustinus Lase banting meja di Balai Desa Desa Sialogo.
Menjadi pertanyaan Apakah Kepsek ini tidak pernah tahu atau baca Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Tapteng mengeluarkan (SE No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa, se-Tapteng-red)?
Insiden itu terjadi di hadapan Kepala Desa (Kades) Desa Sialogo yang kapasitasnya untuk memediasi perseteruan yang berkepanjangan antara Ketua Komite dengan Kepsek yang juga di hadapan Aktivis LSM dan Jurnalis Senin (13/01/2025).
Sebelumnya Awak Media ini pada Kamis (09/01/2025) sudah lakukan wawancara tertulis seputar viral berita Kepsek SDN 158460 Sialogo Agustinus Lase “Mundur dari jabatan Kepsek diduga penyalahgunaan Dana BOS”.
Langsung dijawab Lewat Selulernya berkata: “Dirinya mengundurkan diri bukan karena penyalahgunaan Dana BOS seperti yang dipertanyakan oleh Ketua Komite Sekolah Tomosi Gulo”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan: “Dirinya rencana mengundurkan diri dari Jabatan Kepsek dikarenakan ada tiga faktor ialah Pendidikan yang tidak memadai dan klasifikasi dan kesehatan yang tidak memungkinkan. ungkapnya.
Ketua Komite Tomosi Gulo.itu tidak syah tidak ada Surat Keputusan (SK) nya katanya yang sudah mulai nada emosi.
Diterangkan oleh awak media ini mengatakan: “Ketua Komite tidak harus punya SK. Ketua Komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid dan ditetapkan oleh Kepala sekolah”.
Dilanjutkan dengan keterangan “Komite sekolah merupakan lembaga yang bertugas membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas pendidikan sekolah. Ketua komite sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah”, jelasnya.
Kepala sekolah dengan suara Amarah bagaikan Raja Fir’aun: “Siapa kau? Dimana alamat mu? sembari memberikan alamat rumah lengkap mulai dari nama tempat tinggal kewargaan Indonesia dan sebelumnya sudah di tera kan ID Card pada Wawancara tertulis”.
Sayapun pernah tinggal di Kecamatan Tapian Nauli. Dimana Kau disana? Katanya lagi Nada tinggi bagaikan Gunung Semeru meledak.
Kendati demikian awak media ini jawab dengan tenang memberikan alamat yang selengkapnya. Nama : Demak MP Panjaitan/Pance di Jln. Barus KM 4 Lorong II Panangkalan Dekat Perumahan TNI AL OSWALD SIAHAAN Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lengkap??.Langsung off Selulernya.
Hari ini Selasa (14/01/2025) awak media ini buat pertanyaan lewat WhatsApp nya seputar Dana BOS Gatekeeping Hingga menjelang berita ini ditayangkan Agustinus Lase tidak respon. (Demak MP Panjaitan/Pance)
Tapteng, SABISNIS.com – Gegara Ketua Komite Sekolah SDN 158460 Sialogo di Desa Sialogo Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertanya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 158460 Sialogo sontak Banting Meja.
Ada Vidio rekaman yang di miliki oleh Wartawan (Video bisa dijadikan alat bukti yang syah menurut hukum-red).
Ketua Komite Sekolah SDN 158460 Sialogo Tomosi Gulo mempertanyakan pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2021-2024 sebanyak Rp 333.808,000 sontak Kepsek SDN 158460 Sialogo Agustinus Lase banting meja di Balai Desa Desa Sialogo.
Menjadi pertanyaan Apakah Kepsek ini tidak pernah tahu atau baca Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Tapteng mengeluarkan (SE No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa, se-Tapteng-red)?
Insiden itu terjadi di hadapan Kepala Desa (Kades) Desa Sialogo yang kapasitasnya untuk memediasi perseteruan yang berkepanjangan antara Ketua Komite dengan Kepsek yang juga di hadapan Aktivis LSM dan Jurnalis Senin (13/01/2025).
Sebelumnya Awak Media ini pada Kamis (09/01/2025) sudah lakukan wawancara tertulis seputar viral berita Kepsek SDN 158460 Sialogo Agustinus Lase “Mundur dari jabatan Kepsek diduga penyalahgunaan Dana BOS”.
Langsung dijawab Lewat Selulernya berkata: “Dirinya mengundurkan diri bukan karena penyalahgunaan Dana BOS seperti yang dipertanyakan oleh Ketua Komite Sekolah Tomosi Gulo”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan: “Dirinya rencana mengundurkan diri dari Jabatan Kepsek dikarenakan ada tiga faktor ialah Pendidikan yang tidak memadai dan klasifikasi dan kesehatan yang tidak memungkinkan. ungkapnya.
Ketua Komite Tomosi Gulo.itu tidak syah tidak ada Surat Keputusan (SK) nya katanya yang sudah mulai nada emosi.
Diterangkan oleh awak media ini mengatakan: “Ketua Komite tidak harus punya SK. Ketua Komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid dan ditetapkan oleh Kepala sekolah”.
Dilanjutkan dengan keterangan “Komite sekolah merupakan lembaga yang bertugas membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas pendidikan sekolah. Ketua komite sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah”, jelasnya.
Kepala sekolah dengan suara Amarah bagaikan Raja Fir’aun: “Siapa kau? Dimana alamat mu? sembari memberikan alamat rumah lengkap mulai dari nama tempat tinggal kewargaan Indonesia dan sebelumnya sudah di tera kan ID Card pada Wawancara tertulis”.
Sayapun pernah tinggal di Kecamatan Tapian Nauli. Dimana Kau disana? Katanya lagi Nada tinggi bagaikan Gunung Semeru meledak.
Kendati demikian awak media ini jawab dengan tenang memberikan alamat yang selengkapnya. Nama : Demak MP Panjaitan/Pance di Jln. Barus KM 4 Lorong II Panangkalan Dekat Perumahan TNI AL OSWALD SIAHAAN Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lengkap??.Langsung off Selulernya.
Hari ini Selasa (14/01/2025) awak media ini buat pertanyaan lewat WhatsApp nya seputar Dana BOS Gatekeeping Hingga menjelang berita ini ditayangkan Agustinus Lase tidak respon. (Demak MP Panjaitan/Pance)
Tapteng, SABISNIS.com – Gegara Ketua Komite Sekolah SDN 158460 Sialogo di Desa Sialogo Kecamatan Lumut Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bertanya kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 158460 Sialogo sontak Banting Meja.
Ada Vidio rekaman yang di miliki oleh Wartawan (Video bisa dijadikan alat bukti yang syah menurut hukum-red).
Ketua Komite Sekolah SDN 158460 Sialogo Tomosi Gulo mempertanyakan pengunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) mulai tahun 2021-2024 sebanyak Rp 333.808,000 sontak Kepsek SDN 158460 Sialogo Agustinus Lase banting meja di Balai Desa Desa Sialogo.
Menjadi pertanyaan Apakah Kepsek ini tidak pernah tahu atau baca Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Tapteng mengeluarkan (SE No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa, se-Tapteng-red)?
Insiden itu terjadi di hadapan Kepala Desa (Kades) Desa Sialogo yang kapasitasnya untuk memediasi perseteruan yang berkepanjangan antara Ketua Komite dengan Kepsek yang juga di hadapan Aktivis LSM dan Jurnalis Senin (13/01/2025).
Sebelumnya Awak Media ini pada Kamis (09/01/2025) sudah lakukan wawancara tertulis seputar viral berita Kepsek SDN 158460 Sialogo Agustinus Lase “Mundur dari jabatan Kepsek diduga penyalahgunaan Dana BOS”.
Langsung dijawab Lewat Selulernya berkata: “Dirinya mengundurkan diri bukan karena penyalahgunaan Dana BOS seperti yang dipertanyakan oleh Ketua Komite Sekolah Tomosi Gulo”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan: “Dirinya rencana mengundurkan diri dari Jabatan Kepsek dikarenakan ada tiga faktor ialah Pendidikan yang tidak memadai dan klasifikasi dan kesehatan yang tidak memungkinkan. ungkapnya.
Ketua Komite Tomosi Gulo.itu tidak syah tidak ada Surat Keputusan (SK) nya katanya yang sudah mulai nada emosi.
Diterangkan oleh awak media ini mengatakan: “Ketua Komite tidak harus punya SK. Ketua Komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali murid dan ditetapkan oleh Kepala sekolah”.
Dilanjutkan dengan keterangan “Komite sekolah merupakan lembaga yang bertugas membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas pendidikan sekolah. Ketua komite sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajiban komite sekolah”, jelasnya.
Kepala sekolah dengan suara Amarah bagaikan Raja Fir’aun: “Siapa kau? Dimana alamat mu? sembari memberikan alamat rumah lengkap mulai dari nama tempat tinggal kewargaan Indonesia dan sebelumnya sudah di tera kan ID Card pada Wawancara tertulis”.
Sayapun pernah tinggal di Kecamatan Tapian Nauli. Dimana Kau disana? Katanya lagi Nada tinggi bagaikan Gunung Semeru meledak.
Kendati demikian awak media ini jawab dengan tenang memberikan alamat yang selengkapnya. Nama : Demak MP Panjaitan/Pance di Jln. Barus KM 4 Lorong II Panangkalan Dekat Perumahan TNI AL OSWALD SIAHAAN Desa Tapian Nauli Satu Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Lengkap??.Langsung off Selulernya.
Hari ini Selasa (14/01/2025) awak media ini buat pertanyaan lewat WhatsApp nya seputar Dana BOS Gatekeeping Hingga menjelang berita ini ditayangkan Agustinus Lase tidak respon. (Demak MP Panjaitan/Pance)