

Gunungkidul, Sabisnis.com – Kepolisian (Polres) Gunungkidul berhasil menangkap seorang pria berinisial P (26) warga Dusun Karanggumuk II RT34/RW15 Kel. Karangrejek Kec. Wonosari Kab Gunungkidul, atas dugaan Tindak Pidana Pengelapan Dalam Jabatan, milik KSP MH Cabang Wonosari, Kab Gunungkidul sebesar Rp. 23.620.000., (Dua Puluh Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Tersangka P (26) merupakan karyawan yang bekerja sebagai petugas dinas lapangan di KSP MH, “diduga memanfaatkan posisinya untuk membuat Laporan Pinjaman Fiktif,” ujar Kanit Tipikor Polres Gunungkidul Iptu Prapto Agung, S.H., M.H., Kamis (16/1/2025).
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Korban” Pelapor Kepala Cabang dari KSP MH melaporkan peristiwa peristiwa tersebut ke SPKT Polres Gunungkidul. Setelah pelaku sejak tanggal 15 Juli 2024 tidak masuk bekerja tanpa izin.

Pihak pelapor melakukan pengecekan dilapangan, Pada saat dilaksanakan pengecekan dengan kroscek langsung, Ternyata terdapat anggota koperasi yang terdaftar dalam kartu pinjaman tidak merasa meminjam dan merasa tidak pernah tanda tangan.
Berdasarkan hasil ditemukan 44 (Empat puluh empat) Kartu Pinjaman Fiktif. Modus Operandi Pelaku Memanipulasi data nasabah fiktif dan tumpangan pinjaman.
Barang Bukti yang disita diamankan 44 buah kartu pinjaman KSP MH SKep an P
Pelaku, Hasil Audit Internal KSP MH, 1 Bende SOP Pedoman Karyawan Koperasi MH,” jelas Agung.
“Pelaku P dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Pengelapan dalam Jabatan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” ucap Agung. (Totok S)