Tapteng, SABISNIS.com – Viral Kasus penebangan liar semantik (illegal logging-red) kerap diberitakan di Media oleh Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Endingnya Kepala Desa (Kades) Desa Sialogo Kecamatan Lumut Tapteng siap dukung kinerja Kepolisian RI dan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan mengungkap pelaku dibalik pembalakan liar Hutan di wilayah Tapteng Sumut.
Segar masih di ingatan “Tragisnya kecelakaan Mobil di Jalan Tol Cirebon. Abi Kusno Nachra atau (Bang Ono) meninggal dunia. Banyak pihak mencurigai kecelakaan itu bukanlah sebuah kebetulan, melainkan bagian dari rencana pembunuhan yang telah lama disusun.
Siapa Abi Kusno Nachra atau Bang Ono? Ia adalah Jurnalis Pahlawan Hutan Borneo Tak Gentar Melawan Mafia Ilegal Logging Hingga Titik Darah Penghabisan
Abi Kusno, kelahiran 30 Maret 1941 di Pangkalan Bun – Kalimantan Tengah (Kalteng) kerap menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan.
Sosok seorang Abi Kusno Nachran Pejuang kebenaran yang tak takut melawan kejahatan Sudah mulai langka di temui, beliau berani memperjuangkan kebenaran tidak peduli akan keselamatannya.
Abi Kusno, seorang jurnalis asal Kalteng adalah simbol keberanian dalam melawan kejahatan lingkungan, di tengah gelapnya praktik illegal logging di hutan Borneo, ia muncul sebagai suara yang lantang menyuarakan kebenaran.
Tulisan-tulisan investigasinya yang tajam menjadi duri bagi para pelaku kejahatan lingkungan, termasuk para pengusaha besar dan pejabat yang terlibat.
Pada tahun 2001, perjuangannya membawa Abi Kusno pada tragedi besar. Ia diserang secara brutal oleh orang-orang tak dikenal (OTK), meninggalkan 17 luka tusukan di tubuhnya, kehilangan empat jari, dan membutuhkan 350 jahitan untuk menyelamatkan nyawanya.
Sementara itu, sang editor mengalami perut robek oleh tusukan senjata tajam. Abi Kusno dan editornya terkapar dan bermandikan darah. Hal tersebut menyebabkan adanya 350 jahitan di tubuhnya untuk menghentikan pendarahan san membutuhkan 29 kantong darah.
Tragedi itu tak memadamkan semangatnya. Abi Kusno tetap berdiri tegak, bahkan berani menyebut nama-nama besar di balik kejahatan tersebut, sebuah tindakan yang berisiko besar.
Meskipun kejadian tersebut membuat Abi Kusno cacat permanen, tapi Ia, tetap semangat juang dan melanjutkan perjuangannya.
Keberanian luar biasa, Abi Kusno menyebutkan nama-nama pejabat besar yang terlibat dalam penganiayaan yang dialaminya. Salah satunya yaitu seorang Anggota MPR-RI yang menjadi Pejabat Daerah pada masa itu.
Keberanian Abi Kusno tak hanya membuatnya dihormati, tetapi juga terus-menerus diancam, berbagai bentuk intimidasi, mulai dari kain kafan hingga pesan-pesan menyeramkan, menjadi bagian dari kesehariannya.
Meski demikian, ia tidak pernah gentar, bahkan setelah beralih ke dunia politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalteng Abi Kusno tetap konsisten menyuarakan perlindungan lingkungan.
Jabatan politik yang dia miliki tidak membuatnya aman dari ancaman. Teror dan intimidasi terus menghantuinya.
Bahkan Abi Kusno sebelum meninggal pernah mendapat ancaman berupa kotak kain kafan, gambar mayat dan tulisan “JANGAN BUNUH MATA PENCARIAN KAMI” yang diterima dari masyarakat Muara Bulan pasca Abi Kusno dan rombongan meninjau timbunan Kayu Ilegal di sana.
Salah satu keberhasilannya yang monumental adalah menggagalkan Kapal asal Tiongkok yang mengangkut Kayu ilegal dari Kalimantan, tindakan ini menunjukkan bahwa perjuangannya tidak hanya di atas kertas, tetapi juga nyata dan berdampak besar.
Namun, ancaman yang terus menghantui akhirnya berujung tragis. Pada tahun 2006, Abi Kusno meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan Mobil
Kisah Abi Kusno Nachran adalah pengingat betapa mahalnya harga sebuah kebenaran, terutama di tengah kekuatan besar yang ingin menyembunyikannya.
Ia adalah bukti bahwa keberanian memiliki konsekuensi besar, namun juga membawa dampak luar biasa. Abi Kusno tidak hanya berjuang untuk lingkungan, tetapi juga untuk keadilan bagi generasi mendatang.
Tragedi yang menimpanya meninggalkan pertanyaan besar :
- Apakah keberanian melawan kejahatan harus selalu berakhir tragis?
- Ataukah, seperti Abi Kusno, keberanian sejati adalah warisan abadi yang akan terus menginspirasi mereka yang berjuang melawan ketidakadilan?.
Apakah Pemerintah RI Memberikan Perlindungan dan fasilitas kepada Jurnalis Pahlawan yang berjuang melawan ketidakadilan?
Kendati ada UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi wartawan di Indonesia. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. Namun apa?
Tidak mendapatkan perlindungan dari pihak Kepolisian atau Koalisi Anti-Persekusi pasca itu.
Bak kata Artis MELA BAY “Dunia maya, Dunia tipu-tipu. Dunia nyata penuh dengan Derama”
Hingga hari ini, nama Abi Kusno Nachran tetap dikenang sebagai pejuang kebenaran, seorang pemberani yang tidak pernah mundur meski nyawanya menjadi taruhan.
Kematian Abi Kusno Nachran menyisakan duka mendalam bagi keluarga, rekan-rekan dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Keberanian dan kegigihannya dalam membela kebenaran, meskipun hidupnya berakhir tragis.
Kisah tulisan “PENA” menulis nama-nama mereka di Media. Abi Kusno, di persekusi atau mengalami tindakan sewenang-wenang, penindasan yang dilakukan para Mafia Ilegal Logging.
Yo…o. Flash back dengan Ungkapan terkenal dari Kaisar Napoleon Bonaparte yang juga seorang Pemimpin Militer dan Politik Prancis terkenal saat Perang Revolusioner. Seorang Panglima terhebat dalam sejarah.
Ungkapan Napoleon Bonaparte yang sangat fenomenal adalah
- “Saya Lebih Takut ‘PENA’ Wartawan Dari Pada Seribu Bayonet Musuh”.
- “Gaung Pemberitaan Pers Melebihi Ledakan Seribu Bedil”.
Selintas terdengar naif, namun makna yang terkandung dari ucapannya tersebut sangat mendalam dan bermakna, ternyata kekuatan tulisan para wartawan lebih tajam dan mematikan bagi siapa pun yang menjadi sasaran media massa.
Wartawan adalah orang yang mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, dan menyajikan berita untuk dipublikasikan di media massa.
Wartawan bukan Aparat Penegak Hukum (APH). dan ada lima APH yakni * Kepolisian, * Jaksa.* Hakim.* Lembaga Pemasyarakatan. * Advokat. Dan tugas dan fungsinya. APH adalah institusi yang bertanggung jawab dalam Penegakan Hukum. (Demak MP Panjaitan/Pance)