Tapteng, SABISNIS.com – Dari hasil deskripsi bahwa diketahui yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 antara lain merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mulyadi Malau mengatakan: “Akan turun ke lapangan untuk memeriksa Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Hal itu dikatakan menjawab pertanyaan Wartawan SABISNIS.com. Selasa (07/01/2025) lewat WhatsApp.
Lebih lanjut dikatakan: “Pengaduan masyarakat (Dumas) juga sudah antri di Inspektorat Tapteng”
Adapun kasus-kasus di Desa Pearaja Kecamatan Sorkam Tapteng seperti: “Rencana Anggaran Biaya (RAB) adanya dua titik pembangunan jalan.
Selain Pembagunan JUT dan Pembangunan Rabat beton menuju Kantor Kepala Desa Pearaja masih banyak kasus yang lain pada tahun-tahun sebelumnya.
Pertanyaan yang sama kepada Plh Kepala Dinas PMD Tapteng sebagai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sampai berita ini diturunkan tidak ada jawabannya. (Demak MP Panjaitan/Pance)
SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…
SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…
Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…
Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…
Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…
SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…