Tapteng. SABISNIS.com – Laporan harta kekayaan ini penting untuk: “Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik”.
Mendukung pemberantasan korupsi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pejabat wajib lapor, termasuk Kepala Desa (Kades) harus menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A.
Laporan ini harus disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat menjadi calon pejabat.
Kades yang tidak mau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat pantas dilaporkan dan diperiksa.
Jika terbukti terdapat perbedaan harta kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan, maka Kades bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dan juga bisa menjadi indikasi awal penyelidikan lebih lanjut oleh KPK, terutama jika ada laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Menjadi pertanyaan dari 159 Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) apakah sudah melaporkan LHKPN?
Di Tapteng ada banyak kejanggalan yang terdapat di para Kades. Why not?.
SABISNIS.COM - Jakarta, Minggu (27/4/2026) – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Sudirman…
SABISNIS.COM, Jakarta Selatan, 19 April 2026 – BRI Cabang Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan…
Customer Service Water Heater Wika Solahart Murah Bergaransi Terdekat Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Sahabat…
SABISNIS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi…
SABISNIS.COM, Gunung Sindur — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Karang Taruna Desa Pengasinan menggelar…