
Tapteng, SABISNIS.com – Disetiap Papan Kegiatan Dana Desa (DD) Pemerintah Desa (Pemdes) ada tertulis setelah ada rincian jenis kegiatan, Volume, Lokasi Kegiatan, Bidang, Pagu Dana Tahun Anggaran ada tertulis dua kalimat.
Kedua kalimat tersebut adalah
- Desa Membangun Indonesia
- Desa Membangun Tapteng.
Kenapa tidak ada tertulis
- Dana Desa membangun Pundi-pundi Kantong Kepala Desa?
“Pundi-pundi” adalah Kumpulan tumpukan uang, harta atau gudang tempat penyimpanan.
Seyogianya setelah uraian di papan kegiatan Dana Desa wajib dituliskan “Dana Desa membangun Pundi-pundi Kantong Kepala Desa.
Why not? Kenapa tidak? Mari kita lihat contoh dan buktikan Kepala Desa (Kades) Desa Tapian Nauli IV (TN.IV) Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Simri Hutagalung.
Simri Hutagalung pernah kehilangan Uang Dana Desa (UDD) Desa TN IV Rp. 97 juta setelah pencairan dari Bank.
Katanya hilang di ambil Maling dari bagasi Speda Motor (Dinas Kades-red) pasca makan siang disalah satu Warung Makan di Kecamatan Pandan.
Dengan modus bahwa sudah di laporkan ke pihak kepolisian. Tanda bukti Laporan Polisi (LP) fiktif Alias Laporan Mimpi (LM). dan Simri Hutagalung buat komitmen akan dikembalikan UDD dari pribadinya sendiri
Menjadi pertanyaan:
- Apakah sudah dikembalikan?
- Kapan di kembalikan?
- Kepada siapa dikembalikan?
- Jika di kembalikan ke Desa dan kemana UDD diperuntukkan?
- Boleh dibuktikan oleh masyarakat TN IV ?
Karena dimasa Pejabat lama Tapteng bila ada Kades? di inspeksi oleh masyarakat, Aktivis peduli pemberantasan korupsi sebagai peran serta masyarakat untuk mengawasi penggunaan DD seperti yang di Katakan Presiden RI ke-7. Ir. Joko Widodo atau Jokowi.
Untuk diketahui Peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan informasi, mengawasi Pemerintahan, dan menolak praktik korupsi.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dilindungi oleh undang-undang.
Peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000.
Apakah yang terjadi kepada yang inspeksi DD itu?. Contoh kecil realita atau benar-benar ada adalah Aktivis LSM GEMPUR Tapteng Edyanto Simatupang investasi di salah satu Desa di Kecamatan Sosorgadong.
Yang terjadi adalah Edyanto Simatupang dapat persekusi dan berakhir di penjara oleh Putusan Hakim yang diduga pesan dari “Kim Jong un” dua tahun penjara kendati teriak histeris istri dan anak Edyanto Simatupang bertanya kepada Hakim yang “MULIA” yang memberikan keputusan.
Namun apa yang terjadi di Kantor Pengadilan Negeri Sibolga?.. yang terjadi adalah “ANJING MENGGONGGONG, KAFILAH TETAP BERLALU”.
Bro….di era Masa Pejabat Lama (KPL) Tapteng bolehlah “Up to you” mengelola DD karena di duga punya Kelompok Pelaku Korupsi Tapteng (KPK-TAPTENG).
Why did it happen? atau Kenapa seperti itu? Kades suka-suka pengelolaan DD apakah karena The king of the people? atau Rajanya Rakyat?
Untuk diketahui juga Kades merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Desa.
Kades berwenang untuk mengelola Keuangan Desa :
- Merencanakan.
- Menganggarkan.
- Melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan Desa.
KPA adalah pejabat yang mendapatkan kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Kades dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dalam mengelola keuangan desa.
Kades juga berwenang untuk melimpahkan sebagian kewenangannya kepada perangkat desa yang ditunjuk.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) berwenang untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap Kades sebagai KPA.
Bro…ini Pj. Bupati Tapteng Dr H Sugeng Riyanta S.H., M.H., tengah mengkelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government)
Ditambahkan dengan membuat Tapteng dari Darurat Korupsi menjadi Tapteng Berantas Korupsi dengan dilanjutkan Tapteng Naik kelas Adil Untuk Semua.
“(Setelah yang satu ini akan diterangkan arti makna Tapteng Darurat Korupsi, Tapteng Berantas Korupsi, Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua-red)”.
Sekjen FBI (Form Bahyangkara Indonesia)Tapteng dan Korlap Media Warta Hukum Sumut Untung Jusansen Siregar kepada awak Media SABISNIS.com. Senin (20/01/2025) di Tapteng. Memberikan laporan hasil audit dilapangan Proyek Pembangunan di TN IV.
Sekedar informasi yang mempublikasikan segala aktivitas Penggunaan DD Desa se-Tapteng, tidak dapat bayaran dari Kades. Kendati di masa Kadis PMD Tapteng yang lalu. Setiap yang mempublikasikan dapat Jasa Publikasi atas petunjuk dari Kadis PMD Tapteng. Kendati tidak ada payung hukumnya.
Sementara yang mempublikasikan hal ini nyaris jadi sasaran “KOBOY LAPAR” yang berkelompok untuk melawan yang mempublikasikan hal itu.
Bukan berarti Koboy Lapar seperti Koboy James Bond 007 (lebih terkenal dengan sebutan James Bond, Agen 007 atau JB) merupakan karakter fiksi yang diciptakan tahun 1953.
Lebih lanjut hasil investigasi Sekretariat FBI Tapteng adalah setelah mencocokan hasil pekerjaan dengan Papan Kegiatan Dana Desa Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Tapian Nauli Tapteng
- Jenis Kegiatan : Pembangunan Saluran Irigasi.
- Volume : 219 Meter.
- Lokasi Kegiatan : Dusun II.
- Bidang : Pembangunan.
- Pagu Dana : Rp. 225.404.000.
- Tahun Anggaran : 2024.
Temuan di lapangan adalah bahwa pembangunan irigasi yg di Desa TN IV “ANEH bin AJAIB” karena di hulu Sungai tidak ada Bendungan.
Untuk apa Parit di bangun mulai tahun 2022 – 2024 ? Sementara dari hulu sungai tidak ada bendungan agar bisa air naik ke parit yg dibangun .
Parit adalah lubang panjang di tanah yang dibuat untuk berbagai keperluan, seperti mengalirkan air, memasang infrastruktur, atau sebagai pertahanan.
Perlu kita ketahui, bahwa pembangunan parit mulai thn 2015 sudah rusak parah , kenapa pembangunan parit dilanjutkan di hilir ?
Sementara air tidak dapat mengalir ke parit yang di bangun tanpa ada Bendungan, serta bangunan yg dibangun THN 2015 tidak diperbaiki.
Jika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa TN IV apakah dapat memberikan keterangan kepada Jurnalis yang membuat pertanyaan? Begitu juga Pendamping Desa Kecamatan dan Camat Kecamatan Tapian Nauli
Sadarkah Kades bahwa Pj. Bupati Tapteng Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., telah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran (SE) No. 500-12-1/077/2024 dan ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Camat, UPTD Puskesmas, Lurah, Kepala Desa se-Tapteng.
Hal itu berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No. 14 KIP, merupakan salah satu upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang progres pembangunan di lakukan Pemerintah Daerah sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Begitu juga dengan Kepala Desa Mela I Riswan Silaban menolak Wartawan ketika konfirmasi atas adanya temuan pengunaan Dana Desa dari Masyarakat Desa Mela I atau masyarakat nya sendiri
Pejabat yang menolak wawancara tidak akan dikenai sanksi karena hak tolak merupakan hak yang dimiliki wartawan.
Hak tolak ini bertujuan untuk melindungi sumber berita yang identitasnya harus dirahasiakan.
Hak tolak ini bisa digunakan ketika keselamatan narasumber terancam.
Ancaman yang dimaksud bisa berupa mutasi, diancam, atau bahkan dibunuh.
Dengan menggunakan hak tolak, wartawan bisa memberitakan informasi tanpa menyebutkan identitas sumber.
Wartawan tidak boleh meliput tanpa izin jika hal tersebut berkaitan dengan privasi narasumber.
Wartawan harus meminta izin atau persetujuan narasumber sebelum menggunakan data pribadi mereka.
Wartawan harus menjaga privasi narasumber dengan: Menghormati permintaan anonimitas atau perlindungan identitas
Memastikan data pribadi narasumber yang diungkapkan akurat
Mempertimbangkan risiko yang dapat dihadapi individu jika identitas mereka terungkap
Merahasiakan identitas narasumber yang berisiko
Tidak mengungkapkan lebih banyak informasi daripada yang diperlukan
Jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas Wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hal tersebut tercantum di Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Dalam keterangan ini dapat dibedakan yang mana boleh di tolak, mana yang tidak bisa di tolak. (Demak MP Panjaitan/Pance)