
Tapteng, SABISNIS.com – Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi pidana untuk penimbunan BBM diatur dalam: Pasal 40 angka 8 UU yang mengatur bahwa, pelaku penimbunan BBM yang menyebabkan korban atau kerusakan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 50 miliar.
Penimbunan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Tangkahan Visi (Gadang-gadang) di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Rabu (29/01/2025) dua unit Kenderaan tengah parkir di Tangkahan Visi satu unit tengah bongkar muatan Minyak Solar dari Jerigen di tuang kedalam Drum Plastik Besar.
Menyaksikan kedatangan Wartawan satu unit Mobil warna hitam tutup terpal hitam Nopol BA 3089, buru-buru keluar dan melaju cepat ke sebuah Tangkahan Ikan di Kota Sibolga.
Informasi yang didapat pemilik diduga adalah oknum AL Inizial SM, dan wartawan yang membuntuti Mobil tersebut terlihat sedang bongkar di Tangkahan milik oknum AL.
Kondisi dan kesempatan itu kendati dihalang-halangi Pekerjaan di Gudang Tangkahan mengambil poto Mobil yang mau buru-buru mau keluar.
Pekerja Gudang itu berkata: “Jangan di dalam gudang”. katanya, tetapi wartawan tetap ambil gambar Mobil Nopol BA 3089.
Kepada wartawan Baginda Hutagalung mengatakan: “Gudang penimbunan ini diduga adalah milik oknum pensiunan CPM dan sudah sangat lama beroperasi”, dan berjalan lancar tiada hambatan, katanya.
Lebih lanjut dikatakan: “Penegak Hukum terkesan tutup mata melihat aktivitas pelaku ilegal ini”, sehingga mereka bisa aman aman saja dengan waktu yang sudah cukup lama”, tambahnya.
Baginda juga menyatakan, berencana akan melakukan audensi kepada Kasat Reskrim Polres Tapteng dengan harapan kedepan pelaku penimbunan BBM ilegal dapat diterbitkan, tandasnya.
Pengawas pertamina wilayah Sumbagut, (Sumatra bagian utara) Tohap Simbolon ketika di konfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan: “Menjual BBM ilegal merupakan perbuatan pelanggaran”, ada undang undang tentang migas.
UU No. 22 tahun 200, di pasal 55: “Menyalah gunakan angkutan dan niaga BBM yang di Subsidi Pemerintah di pidana 5 tahun penjara dan denda 60 miliyar. (Herbert Roberto Sitohang)