Categories: Tak Berkategori

VIRAL! Pengerukan Tanah Gunung Galian C di Tapteng Wartawan di Teror Karena Pemberitaan. Aneh…

Tapteng, SABISNIS.com – Viral. Sorot Galian C yang diduga tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Wartawan Media Reskrim mendapat teror dari Inizial BAS, hal itu diperjelas oleh Asrad Tanjung kepada Media SABISNIS.com. Selasa (04/02/2025) lewat Selulernya.

Untuk diketahui Tugas dan fungsi Wartawan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang akurat dan benar.

Tugas wartawan meliputi:

  • Melaporkan berita kepada publik melalui media cetak, elektronik, dan online
  • Memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang disampaikan
  • Mengawasi, mengkritik, dan memberikan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Fungsi pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 meliputi:

  • Media informasi. Media pendidikan
  • Media hiburan. Kontrol sosial
  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Mengembangkan pendapat umum. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagi Penguasa tidak perlu berusaha mencari atau meneror para Wartawan yang menayangkan berita Galian C yang diduga tidak memiliki izin.

Sanksi untuk penambangan galian C ilegal, yaitu pidana penjara.

Sanksi ini diberikan berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Selain pidana, penambangan galian C ilegal juga dapat merugikan daerah dan lingkungan.

Dampak penambangan galian C ilegal
Merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Merusak lingkungan karena tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai
Memercepat terjadinya erosi tanah. Memicu perubahan topologi lahan

Untuk menghindari sanksi, penambang galian C dapat mengurus izin pertambangan sesuai peraturan.

Jika Penguasa Galian C belum memiliki Izin cukup mengurus Izinnya untuk menghindari masalah. Tidak justru meneror Wartawan.

Izin untuk pengerukan tanah gunung atau bukit, yaitu Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) dan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD).

SIKK dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Sementara SIPD dikeluarkan oleh Bupati Tapteng atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

Persyaratan untuk mendapatkan SIKK meliputi:

  • Surat keterangan tujuan pengerukan
  • Lokasi dan koordinat geografis area pengerukan
  • Peta kedalaman awal lokasi pengerukan
  • Hasil penyelidikan tanah
  • Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang
  • Studi analisis dampak lingkungan hidup
  • Peta laut situasi dan tempat pembuangan

Untuk kegiatan pertambangan bahan galian golongan C, diperlukan SIPD atau SIPR.
Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) – Kementerian Perhubungan. “Itu aja repot. Jangan jadi repot urusannya kepada Wartawan “. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

1 day ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago