SABISNIS.COM, Jakarta – Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen bagi mereka yang berinvestasi di wilayah RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembebasan PPh atas dividen tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di dalam negeri. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong investasi masuk ke tanah air.
Diharapkan juga, bisa mendorong agar dana pemilik modal lebih produktif.
“Agar dana dari pemilik modal lebih produktif disebutkan dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia tidak dipajaki,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers soal Omnibus Law Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Untuk diketahui, dari draf RUU Cipta Kerja, Pasal 111 tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau badan dalam negeri.
Kebijakan pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.
Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.
Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan,” tulis aturan tersebut.
Reporter : Asep Erwin
Sumber : CNBC Indonesia