Tapteng.SABISNIS.com – Pria Inizial HP,(44) di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu.
HP Wiraswasta Warga Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap di Gang Titi Payung. Pada Rabu, (26/06/2024), malam
Barang bukti (barbut) disita satu paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, S.H.,M.H jelaskan: “Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap, HP, pada Rabu, (26/06/2024) malam. perss release Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi kepada Lasbisnis pada Jum’at (28/06/2024)
Dilakukan penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan batu dekat posisi pelaku. ujarnya.
“Saat diinterogasi, HP mengaku memperoleh Narkotika dari seseorang bernama Ucok, yang hanya dikenal wajahnya dan merupakan warga Kelurahan Pinangsori. tambahnya.
Personel telah mencoba mencari Ucok, namun belum berhasil menemukannya.” imbuhnya.
HP beserta barbut dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. pungkasnya. (Raiynhard M Panjaitan)