SABISNIS.COM
BOGOR-Melaporkan tindakan pelanggaran
Pemilu kepala Daerah (Pilkada ) yang di lakukan kepala desa dan perangkat desa,laporan diterima langsung pengurus BAWASLU KABUPATEN BOGOR
Dalam waktu dekat ini Masyarakat Kabupaten Kabupaten Bogor akan melakukan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tgl 27 November tahun 2024,Berbagai tahapan Pemilukada di Bumi tegar beriman telah berlangsung dengan baik dan jangan ada yg coba coba mengintimidasi,membungkam,atau menginterprnsi pilihan masyarakat
Moment politik ini mesti disikapi dengan cermat oleh Kepala Desa (Kades) dan juga Lurah, yang kinerjanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.Sikap netral harus dikedepankan kedua profesi abdi negara ini, tidak boleh terlibat dalam pembagian stiker atau spanduk yang menjurus mendukung salah satu bakal Calon pada Pemilukada 2024
Ketua REPDEM menegaskan siap mengamankan Pilkada,bahwa Kades atau Lurah tidak boleh berpolitik praktis dalam Pemilukada.Sudah ada aturan yang mengatur dan bahkan ada sangsinya. “Kades atau lurah harus nertral,kalau mereka terlibat itu bisa dipidana,” terangnya,(kamis 31 /10/2024)
Ketua REPDEM di dampingi Sekertaris dan pengurus DPC kabupaten Bogor (Asep Tenjo)menyampaikan bahwa kedatangan REPDEM ke BAWASLU ,Melaporkan ada nya keterlibatan perangkat desa yang DIDUGA”terlibat mendukung salah satu Calon Bupati
Selanjutnya,berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
Berikutnya pada Pasal 188 berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600.000,00, – (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah). “Sangsinya tidak main-main bisa dipidana,” tegasnya
Ketua REPDEM mengatakan pihaknya telah menyiapkan para kader REPDEM untuk turut mengawasi dan mengamankan,jalan nya pemilu kepala daerah (pemilu kada ) yang bersih ,jujur tanpa ada nya interpensi dari kepala desa(lurah) perangkat desa.
Biarkan masyarakat Memilih dengan hati nurani nya
Pembentukan KORDESUS (kordinator desa khusus) di 302 desa dan kelurahan serta 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, terkait pengawasan tidak kecurangan dari para Paslon cabub dan cawagub kabupaten Bogor.
Saya menghimbau agar abdi negara tetap menjaga netralitasnya pada Pemilukada nanti (win).