Tapteng, Sabisnis.com – Seratusan anggota kelompok tani geruduk base camp PT Fajar Indah Anindya (FIA), di Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (9/10/2024). Petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sutan Mulia Mara Gampo Siregar ini mempertanyakan legalitas lahan yang dikuasai dan diusahai PT FIA.
Tidak hanya dituding telah menyerobot lahan perkebunan milik Gapoktan Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, gabungan 22 kelompok tani ini juga meminta pertanggungjawaban PT FIA atas terbakarnya pondok milik Gapoktan Sutan Mulia Mara Gampo Siregar. Diduga, PT FIA berada dibalik kerusakan pondok yang terjadi.
“Kita menuntut tanggung jawab perusahaan atas pengrusakan dan pembakaran pondok milik kelompok tani. Kita juga meminta agar pihak perusahaan membuktikan lahan yang mereka kuasai dan usahai adalah milik mereka,” ujar Ketua Gapoktan, Eriziduhu Hia.
Eriziduhu menegaskan, lahan yang diusahai PT FIA saat ini adalah milik Alm Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, yang merupakan Raja Kualo Batangtoru. Dalam hal ini, ahli waris Alm Sutan Mulia Mara Gampo Siregar telah memberikan surat kuasa khusus kepada Syahril Efendi Tambunan, yang merupakan pembina Gapoktan Sutan Mulia Mara Gampo Siregar.
Ahli Waris Alm Sutan Mulia Mara Gampo Siregar yakni, Rahmad Putra Siregar, Edi Waty Siregar, Arwan Siregar, Efi Efriyanti Siregar, Ajijah Siregar dan Nuralinah Siregar, memberi kuasa kepada Syahril Efendi Tambunan, untuk melakukan pekerjaan pembukaan lahan pertanian di tanah aset milik Alm Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, yang terletak di Desa Muara Aek Garoga dan Pondok Udang, yang sekarang dikenal dengan Desa Lumut Maju, Kecamatan Lumut, Tapteng.
“Jika PT FIA memiliki legalitas yang sah atas lahan yang mereka usahai dan kuasai, silahkan tunjukkan bukti-buktinya” tantang Eriziduhu.
Lebih jauh disebutkan, sesuai dengan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 037/DAKOPIN/2007 tertanggal 30 Januari 2007, tentang Izin Usaha Budidaya Perkebunan PT FIA, dan Keputusan Bupati Nomor : 01/IL/PGT/Tahun 2005, tertanggal 20 Juli 2005, tentang Izin Lokasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit atas nama PT FIA, jelas menyebutkan bahwa lokasi perkebunan PT FIA terletak di Desa Pulo Pakkat, Pulo Pakkat 2, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Subabangun (sekarang Kecamatan Sibabangun), dan Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori.
“Sehingga dengan demikian, Desa Lumut Maju, yang dulunya masuk Kelurahan Lumut, tidak masuk dalam Izin Lokasi dan Izin Usaha Budidaya Perkebunan PT FIA,” ungkapnya.
Terkait adanya Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi (SPHGR) atas nama Hartono Utomo (Owner PT FIA), yang ditanda tangani ahli waris Alm Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, menurut Hia titik koordinatnya bukan di lokasi yang saat ini dikuasai dan diusahai, tetapi berada di sekitar pinggiran pantai Desa Lumut Maju.
“Letaknya bukan pada lokasi yang saat ini mereka kuasai, tapi disepanjang pinggiran pantai Desa Lumut Maju,” imbuhnya.
Eriziduhu juga menegaskan, dengan adanya SPHGR Nomor : 10/SPH-GR/CSB/III/2005, yang dikeluarkan Pemerintah Kecamatan Sibabangun, membuktikan jika Alm Sutan Mulia Mara Gampo Siregar, memiliki lahan pertanian ataupun lahan perkebunan di Desa Lumut Maju (sebelumnya masuk wilayah Lingkungan XII Kelurahan Lumut, Kecamatan Sibabangun).
Suasana yang semakin memanas, hampir memicu kericuhan antara kelompok tani dengan beberapa warga yang diduga dikondisikan pihak PT FIA. Namun aparat keamanan dari Polsek Sibabangun dan Koramil 04 Pinangsori, berhasil mengamankan kedua kelompok.
Usai menenangkan kedua kelompok, Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok Catur Wahono bersama Tim Inafis Polres Tapanuli Tengah, melakukan olah TKP di pondok milik Gapoktan Sutan Mulia Mara Gampo Siregar yang terbakar. Lokasi pondok berseberangan dengan lahan perkebunan yang diusahai PT FIA dengan jarak sekitar 300 meter.
Terpisah, Humas PT FIA, Oktober Daeli, membantah tudingan pembakaran pondok Gapoktan Sutan Mulia Mara Gampo Siregar didalangi pihaknya. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan orang lain untuk membakar pondok kelompok tani tersebut.
“Kami tertekan karena dituduh melakukan perusakan atau pembakaran itu. Padahal kami hanya menjalankan tugas untuk menjaga excavator. Untuk selanjutnya biar pihak Kepolisian yang menyelidikinya,” jawab Daeli.
Sehubungan dengan tantangan kelompok tani untuk memperlihatkan surat-surat kepemilikan yang sah atas tanah perkebunan yang diusahai, Daeli berdalih jika dokumen yang dimaksud merupakan ranahnya pemilik perusahaan.
“Tentang itu, kita tidak pernah diberikan. Itu ada sama pimpinan perusahaan,” sebut Daeli singkat. (RH)