Tapteng, Sabisnis.com – Dirut RSUD Pandan Dr. Fadli mengatakan “terkait masalah perseling mobil emergency ambulance BB 9201 M yang diduga di pereteli Driver masih dalam penyelidikan internal pihak rumah sakit.
Dikatakan Dirut, kita menunggu petunjuk bapak Pj. Bupati Sugeng Riyanta, S.H., M.H., seperti apa tindakan yang akan di lakukan pihak menagemen rumah sakit untuk kedua Driver yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Dikatakan Dirut Dr. Fadli,” kita akan sampaikan nanti kepada bapak Pj. Bupati terkait masalah tersebut, langkah dan sanksi apa yang akan di kenakan kepada kedua Driver tersebut.
Ketika wartawan menyampaikan bahwa perbuatan kedua Driver tersebut sudah melanggar tindak pidana, apakah hal ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib?. Dr. Fadli mengatakan, ya setelah pihak Menagemen Rumah Sakit selesai melakukan penyelidikan, hasil nya nanti akan kita laporkan kepada bapak Pj. Bupati selanjutnya kita menunggu petunjuk dari dari beliau langkah seperti apa yang akan dilakukan.
Awak media menyampaikan bahwa tindakan kedua Driver tersebut telah melanggar KUHP pasal 362, pasal 365, dan pasal 366 KUHP dan ancaman hukuman nya 9 tahun penjara, Dirut Dr. Fadli mengatakan, ya kita tunggu saja petunjuk Pj. Bupati ujarnya”.
Pemerhati hukum A Tinambunan, S.H., yang diminta tanggapannya terkait hal ini kepada wartawan mengatakan terkait pencurian “dari pasal 362 KUHP sampai pasal 369 KUHP yang ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara, 9 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup, apalagi pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia katanya”.
Wartawan media ini akan menunggu informasi selanjutnya dari direktur rumah sakit umum daerah dan dari pihak menagemen rumah sakit baik dari kasubag umum Ibu SNS maupun dari KTU bapak German sitompul, hal yang perlu di pahami ” bahwa menyembunyikan pelaku tindak pidana, dapat dikenakan pidana oleh karena itu kedepakanlah perinsif taransparansi. ( Herbert Roberto Sitohang)