Sabisnis.com, Kota Depok – Rapat paripurna DPRD Kota Depok dihadiri oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Sekda Supian Suri dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Demikian hasil rangkuman www.sabisnis.com yang kami terima dari hasil rapat paripurna yang dimulai dari 13.00.WIB di Gedung DPRD jalan Boulevar Kota Depok.
Dua Perda yang disahkan itu adalah Perda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan anggota dewan yang hadir baru mencapai 30 orang dari total 50 orang sementara jumlah anggota minimum membutuhkan 34 orang agar rapat mencapai Quorum (jumlah minimum ) ,” kata Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra saat membuka sidang rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (15/6/2023).
Selanjutnya rapat paripurna ini terpaksa diskors selama satu jam karena anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
Putra lalu meminta pendapat dari setiap fraksi apakah rapat dilanjutkan secara hybrid atau diskors hingga kuorum.
Kemudian dari berbagai menyampaikan dalam sidang tersebut, diantaranya Fraksi PKS, Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PDIP setuju dengan rapat hybrid dimana anggota yang tidak hadir secara fisik bisa mengikuti secara online.
Sejumlah fraksi lainnya seperti Fraksi Partai Demokrat-PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB-PSI tidak setuju yang berujung sempat terjadi perdebatan panas antara anggota dewan yang pada akhirnya pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat paripurna selama 1 jam hingga mencapai kuorum.
Sidang diskors pada pukul 15.25 WIB dan baru dicabut pada pukul 17.00 WIB saat jumlah anggota sudah mencapai kuorum. Setelah dibuka lagi, rapat paripurna dimulai dengan pembacaan laporan dari Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 Ikravany Hilman yang memelopori pembahasan dua perda ini ;
“Perda Pemajuan Kebudayaan memerintahkan agar dibentuk Dewan Kebudayaan,” disampaikan Ikravany.
Dewan Kebudayaan ini dipilih secara demokratis dalam musyawarah kebudayaan yang dilakukan oleh para pelaku budaya, akademisi dan wakil pemerintah daerah sebagai fasilitator.
“Setelah perda ini diundangkan, selambat-lambatnya pada Juni 2024 harus digelar musyawarah kebudayaan untuk memilih Dewan Kebudayaan Kota Depok untuk menggantikan Dewan Kebudayaan yang sudah ada selama ini,” tuturnya
Sementara untuk Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut dia, mengatur jaminan sosial bagi warga Kota Depok yang masuk kategori pekerja non upah.
Jaminan sosial ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja non upah yang mendapat insentif dari Pemkot Depok termasuk RT, RW dan marbot masjid,” ucap Ikravany.
Setelah laporan dari Ketua Pansus 7, Ketua DPRD meminta persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Depok. Semua fraksi setuju dua raperda ini disahkan menjadi Perda. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen Perda oleh Pimpinan DPRD Kota Depok.(Suwardi).