Tapteng, Sabisnis.com – Terhadap kedua driver mobil ambulance yang onderdil persnelingnya ditukar dengan persneling mobil lain, akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Hal tersebut di sampaikan oleh KTU RSUD Pandan German Sitompul di ruang kerjanya, Kamis 28 November 2024.
German Sitompul mengatakan “dengan pertimbangan
kemanusiaan” maka kasus ini tidak sampai di bawa ke aparat hukum. Merekakan punya anak dan keluarga, nah kalau mereka nanti diproses sesuai ketentuan hukum siapalah yang memberikan nafkah keluarganya.
Bila mereka bersedia mengganti kerugian negara atas
perbuatannya, ya kita selesaikan dengan cara kekeluargaan. Mereka masih diluar kota dan besok di jadwalkan penyelesaiannya, tapi mereka sudah mengakui perbuatannya tersebut mengganti perseneling mobil ambulance itu dengan perseneling mobil lain.
Ketika ditanya nama pelaku KTU hanya memberikan inisial RS dan M. KTU tidak bersedia membeberkan nama dan identitas kedua pelaku.
Dikatakannya, besoklah kalau mereka kembali dari luar kota, disitulah nanti kita tanya kesediaan mereka untuk menggati rugi kerugian negara akibat merbuatan mereka itu, namun bila mana mereka berdua tidak bersedia mengganti “persoalan ini akan di bawa ke jalur hukum katanya, ucapnya.
Disebutkan KTU “Kita juga akan memberikan sanksi lain yaitu sanksi dispilin, ya kita tunggulah kedatangan mereka besok.
Salah seorang pemerhati hukum yang diminta tanggapannya terkait hal ini mengatakan “pencurian adalah tindak pidana” jadi yang menangani masalah penyelidikan dan penyidikan adalah polisi. Sebaiknya diserahkan saja ke penyidik untuk mengusutnya, sebab kita menduga masih ada kejadian serupa terjadi di RSUD tapi tidak naik kepermukaan. Dari informasi yang saya peroleh, persolan inipun sudah di upayakan utuk tidak meluas keluar, ternyata sudah ada yang melaporkan hal ini ke Pj. Bupati, dan sudah diketahui wartawan. Karena sudah ketahuan sama media dan beritanya sudah terbit, maka di usahakanlah penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan.
Beberapa rekan LSM yang mengetahui persoalan ini mengatakan “akan mengawal kasus ini sampai tuntas, dan berencana menggiring untuk di proses secara hukum dan ketentuan yang berlaku. (Herbert Hoberto Sitohang)