Tapteng, SABISNIS.com – Pria Inizial HGL, (23) profesi Nelayan Warga Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polisi Polsek Barus Polres Tapteng Polda Sumut.
HGL, ditangkap Polisi di Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus, Tapteng. Kamis, (11/07/2024) malam.
Melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi S.H., M.I.Kom. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarmahor. SH. MH. pada perss release Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Irawadi kepada SABISNIS.com. Jum’at (12/07/2024).
“Pelaku ditangkap setelah Personil Polsek Barus dapat info warga, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pasar Tarandam Kecamatan Barus kerap transaksi maupun peredaran Narkotika”
Dari HGL, disita barang bukti (barbut) lima paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik berat bruto 4,58 gram, salat isap sabu (bong), uang Rp 802.000, dua dompet dan empat mancis.
“HGL diamankan dari dalam rumahnya (TKP) beserta barbut iā jelas Kapolsek Barus.
Saat diintrogasi, HGl, akui barbut diperoleh dari seorang pria Inizial K di Sibolga Julu. Kota Sibolga.
HGL dan barbut dibawa ke Polsek Barus untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (Raiynhard M Panjaitan)