Tapteng, Sabisnis.com – Yustri Yanti Panjaitan meminta perhatian bapak kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basan Rmde Banjarnahor, S.H., untuk menuntaskan laporannya sesuai tanda terima laporan polisi nomor “STPL/B/150/v/2023 /SPKT/Res tapteng/Poldasu, pada tanggal 1 Mei 2023.
Yustri merupakan korban pencurian dan penggelapan yang dilaporkannya pada tanggal 1 Mei 2023 yang lalu, namun sampai saat ini walau sudah memakan waktu satu setengah tahun lebih belum ada titik terang dari penanganan laporannya.
Kronologi kejadian, pada akhir bulan April 2020, saudara Hendro Pasaribu minta tolong untuk menemaninya mengurus KTP ke dinas dukcapil Tapanuli Tengah yang berjarak sekitar 50 km lebih dari kediamannya.
Berboncengan dengan Hendro Pasaribu keduanya mengendarai sepeda motor jenis honda revo fit BB 6057 MK miliknya.
Karena sedang turun hujan Yustri naik angkot, sementara sepeda motor dikendarai oleh Hendro pasaribu, saat itu Yustri mengatakan pada Hendro pasaribu untuk tidak mampir di tengah jalan, dan setelah sampai di desanya agar sepeda motor tersebut diantarkan ke rumahnya.
Tapi pesan Yustri tidak diindahkan oleh Hendro pasaribu, dan Hendro pasaribu mampir disalah satu bengkel las milik Juanda Hutabarat di desa Mela 2 kecamatan Tapian Nauli.
Menurut keterangan Yustri, Malam itu sudah menjelang subuh sekitar jam 2 pagi Hendro pasaribu memberitahu pada Yustri bahwa sepeda motor milik Yustri hilang, setelah itu Hendro pasaribu tidak dapat lagi dihubungi sampai pagi hari.
Tapi ada yang memberikan rekaman suara Hendro Pasaribu sedang menawarkan sepeda motor tersebut kepada Nelson Simanjuntak, namun karena Yustri tidak memahami hukum walau pun pada saat membuat laporan kehilangan memberikan rekaman tersebut kepada penyidik, laporan nya dibuatnya laporan kehilangan.
Satu bulan kemudian setelah dipelajari keluarga kronologi dan mendengar rekaman saat Hendro menawarkan untuk dijual kepada Nelson, keluarga menyarankan agar menarik laporan kehilangan dan membuat laporan pengelapan, penyidik menolak dan mengatakan alasan karena satu objek, dan pada saat itu juga penyidik meminta keterangan tambahan kepada Yustri untuk memasukkan unsur penggelapan.
Setiap 2 kali dalam sebulan Yustri dengan didampingi keluarga mendatangi polres Tapanuli Tengah yang berjarak 50 KM lebih untuk menanyakan perkembangan laporan nya, Sp2hp pun kalau tidak didesak keluarga tidak diberikan oleh penyidik.
Untuk membantu tugas polisi anggota keluarga rela memberikan waktu untuk mengantarkan surat panggilan kepada terlapor, kadang sampai menembus hujan sampai basah kuyub.
Selama satu setengah tahun lebih, penyidik hanya memberikan 6 kali SP2HP, terakhir pada tanggal 14 Mei 2024, di beritahukan bahwa penyidik telah menemukan 2 alat bukti dan dapat ditingkatkan kepenyidikan, tapi sampai sekarang belum ada tersangkanya.
Dan pada tanggal 30 Agustus 2024 ketika Yustri datang ke polres Tapanuli Tengah untuk menanyakan perkembangan laporan nya, penyidik atas nama bripka Muammarhadi Taufiq, S.H., meminta keterangan tambahan dari Yustri tanpa surat panggilan resmi, dan penyudik meminta kepada Yustri untuk menghadirkan saksi, atas nama Paska lubis dan saksi Nelson simanjuntak dan berjanji akan memberi uang transportasi kepada saksi.
Melihat penangan kasus ini sangat seret dan terkesan penyidiknya tidak profesional sehingga pada bulan oktober ini keluarga akan melapor kan penyidik ke Divisi propam mabes polri di jalan Trunojoyo No.3 Jakarta.
Kasat reskrim polres tapanuli tengah AKP Arlin harahap SH yang dikonfirmasi wartawan terkait seretnya penanganan laporan ini melalui wasthsApp ,”sampai berita ini terkirim ke redaksi tidak ada respon dan tanggapan dari pak kasat. (Herbert Roberto Sitohang)