
Tapteng, SABISNIS.com – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan dan mencegah putus sekolah.
Manfaat PIP: “Meningkatkan akses pendidikan, mencegah putus sekolah, menarik kembali siswa yang putus sekolah, Meringankan biaya pendidikan, Mendukung program Wajib Belajar 12 Tahun.
Untuk mendapatkan PIP, siswa harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP merupakan kartu identitas yang diberikan kepada siswa untuk mendapatkan PIP.
Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk
- Siswa SD per tahun adalah Rp. 450 ribu
- Siswa SMP: Rp. 750 ribu per tahun,
- Siswa SMA: Rp. 1. juta 800 ribu per tahun.
- Sementara siswa baru dan kelas akhir, besaran bantuannya adalah Rp. 225 ribu.
Penyalahgunaan dana PIP di sekolah dapat ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejumlah orang tua Siswa dan Siswi SDN 158301 Manduamas Lama 3, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengajukan pertanyaan kepada Kepala Sekolah (Kepsek).
Orang tua siswa Inizial OM kepada Wartawan mengatakan anaknya hanya menerima Rp 250 ribu yang menimbulkan pertanyaan yang seyogianya harus menerima Rp. 450 ribu per tahun.
Kepala Sekolah SDN 158301 Manduamas 3 Torodan Tumanggor diduga tidak ada transparansi, dan tidak dapat memberikan keterangan kekurangan Dana PIP yang diterima siswanya, ujarnya.
Wartawan Media ini mencoba lewat Selulernya untuk konfirmasi Kepada Kepsek SDN 158301 Manduamas 3 Torodan Tumanggor kali ketiga tidak dapat respon.
Kembali lewat WhatsApp nya dan membuat pertanyaan, hal yang sama juga tidak respon.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tapteng Boy Rahman Hasibuan hingga menjelang berita ini ditayangkan tidak dapat dihubungi. (Demak MP Panjaitan/Pance)