
Sibolga, Sabisnis.com – Kepala sekolah SMA Negeri 1 Sibolga alergi dan sangat tertutup terhadap awak media, wartawan media ini sudah 2 minggu lamanya hendak konfirmasih kepada kepala sekolah, tapi selalu memerintahkan satpam untuk menghalau, agar awak media tidak dapat masuk menemui.
Wartawan selalu mengisi buku daftar tamu, dan meminta kepada petugas bahwa wartawan butuh waktu 5 menit untuk konfirmasi, namun tidak pernah diberikan kesempatan untuk berjumpa sama kepala sekolah.
Oleh karena tidak dapat lagi diharapkan untuk bertemu kepala sekolah, sehingga wartawan media ini membuat surat konfirmasi tertulis, dalam surat korfirmasi wartawan media ini mempertanyakan anggaran yang di kelola pihak sekolah.
Walapun sudah disurati, kepala sekolah tetap menutup diri, dan juga tidak merespon surat konfirmasi wartawan dan tidak bersedia membalas surat konfirmasi di maksud.
Undang undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan pemerintah No.71 tahun 2000 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat tetang pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Undang undang No.14 tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan informasi publik).
Peraturan pemerintah No.43 tahun 2018 tentang pemberian piagam dan peremi kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi, dan terakhir undang undang No.40 tahun 1999 tentang pokok pers.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak ada keterangan yang dapat diperoleh dari kepala sekolah.(Herbert Roberto Sitohang)