Tapteng. SABISNIS.com – Laporan harta kekayaan ini penting untuk: “Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik”.
Mendukung pemberantasan korupsi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pejabat wajib lapor, termasuk Kepala Desa (Kades) harus menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A.
Laporan ini harus disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat menjadi calon pejabat.
Kades yang tidak mau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat pantas dilaporkan dan diperiksa.
Jika terbukti terdapat perbedaan harta kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan, maka Kades bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dan juga bisa menjadi indikasi awal penyelidikan lebih lanjut oleh KPK, terutama jika ada laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Menjadi pertanyaan dari 159 Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) apakah sudah melaporkan LHKPN?
Di Tapteng ada banyak kejanggalan yang terdapat di para Kades. Why not?.
- Ada beberapa tahun silam oknum Kades di Tapteng melapor kepada Polisi kehilangan uang DD. Hilang dari bagasi Speda Motor (Septor) dinas Kades setelah pencairan dari salah satu Bank.
- Informasi yang dihimpun pasca itu, akan diganti oleh Kades itu sendiri. Yang menjadi pertanyaan adalah Benarkah dikembalikan? Dan kepada siapa dikembalikan? Yang diketahui masyarakatnya adalah justru Rumahnya mendadak dibangun bak istana dan Mobil Dum Truck nya yang jadi ada.
- Ada oknum Kades Proyek dari DD yang sudah ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang satu kurang volume dan yang satu fiktif. Diketahui masyarakatnya justru harta kebunnya yang tambah. Wow….apa perlu masyarakat Tapteng heran…..? Ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)