Tapteng. SABISNIS.com – Laporan harta kekayaan ini penting untuk: “Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik”.
Mendukung pemberantasan korupsi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pejabat wajib lapor, termasuk Kepala Desa (Kades) harus menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A.
Laporan ini harus disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat menjadi calon pejabat.
Kades yang tidak mau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat pantas dilaporkan dan diperiksa.
Jika terbukti terdapat perbedaan harta kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan, maka Kades bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dan juga bisa menjadi indikasi awal penyelidikan lebih lanjut oleh KPK, terutama jika ada laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Menjadi pertanyaan dari 159 Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) apakah sudah melaporkan LHKPN?
Di Tapteng ada banyak kejanggalan yang terdapat di para Kades. Why not?.
Sabisnis.com, Banten - Ditengah perekonomian saat ini kami memperkenalkan Pasar Laris SAIMAN, salah satu investasi…
SABISNIS.COM, BANTEN - PT. IMPERIAL BANGUN PERSADA adalah perusahaan yang akan merevitalisasi pasar tematik di…
SABISNIS.COM, Jakarta, 4 September 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, BRI Kantor BO…
SABISNIS.COM, Jakarta : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mall Ambasador memaknai hari…
Sabisnis.com, Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman…
SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia DEPOK, //-sabisnis.com //- Jama'ah Majelis Ta" lim Al Akhyar mengadakan Maulid…