Tapteng. SABISNIS.com – Laporan harta kekayaan ini penting untuk: “Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik”.
Mendukung pemberantasan korupsi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pejabat wajib lapor, termasuk Kepala Desa (Kades) harus menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada KPK menggunakan formulir LHKPN Model KPK-A.
Laporan ini harus disampaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah secara resmi menduduki jabatannya, atau pada saat menjadi calon pejabat.
Kades yang tidak mau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat pantas dilaporkan dan diperiksa.
Jika terbukti terdapat perbedaan harta kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan, maka Kades bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN dan juga bisa menjadi indikasi awal penyelidikan lebih lanjut oleh KPK, terutama jika ada laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Menjadi pertanyaan dari 159 Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) apakah sudah melaporkan LHKPN?
Di Tapteng ada banyak kejanggalan yang terdapat di para Kades. Why not?.
TAPTENG, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH, meninjau 3 lokasi yang terdampak bencana…
TAPTENG, SABISNIS.com - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi, menghadiri acara Acara Muhasabah dan Pelepasan…
PANDAN, SABISNIS.com - Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, SH bersama Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud…
SIBOLGA, SABISNIS.com - Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, didampingi oleh perwakilan Organisasi Perangkat…
SABISNIS.COM SABISNIS.COM – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-26, Pemerintah Kota Depok mengusung tema “Bersama Depok…
Oplus_131072 SIBOLGA, SABISNIS.com - Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, membuka Musyawarah Perencanaan Pembamgunan,…