Tapteng, SABISNIS.com – Dari hasil deskripsi bahwa diketahui yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 antara lain merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Mulyadi Malau mengatakan: “Akan turun ke lapangan untuk memeriksa Pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Hal itu dikatakan menjawab pertanyaan Wartawan SABISNIS.com. Selasa (07/01/2025) lewat WhatsApp.
Lebih lanjut dikatakan: “Pengaduan masyarakat (Dumas) juga sudah antri di Inspektorat Tapteng”
Adapun kasus-kasus di Desa Pearaja Kecamatan Sorkam Tapteng seperti: “Rencana Anggaran Biaya (RAB) adanya dua titik pembangunan jalan.
- Jalan Usaha Tani (JUT) rabat beton dengan volume 175 meter dengan pagu dana Rp. 165. Juta. di Dusun III Desa Pearaja. Yang dikerjakan hanya 159 meter. Artinya 16 meter ditelan dusta.
- Pembangunan Rabat beton dengan volume 121 meter dengan pagu dana Rp. 131.621.000 di Dusun III.Pembangunan Rabat beton menuju Kantor Kepala Desa. Jalan ini tidak ada bangunan atau fiktif
(Lokasi Jalan menuju Kantor Kepala Desa di hibahkan oleh Mantan Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom dan sudah di sertifikatkan menjadi Aset Pemerintah Desa).
Selain Pembagunan JUT dan Pembangunan Rabat beton menuju Kantor Kepala Desa Pearaja masih banyak kasus yang lain pada tahun-tahun sebelumnya.
Pertanyaan yang sama kepada Plh Kepala Dinas PMD Tapteng sebagai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan dibidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sampai berita ini diturunkan tidak ada jawabannya. (Demak MP Panjaitan/Pance)