Tapteng, Sabisnis.com – Justri Yanti Panjaitan menuding Polres Tapteng tidak profesional dan diduga melanggar peraturan kapolri No.8 tahun 2009 pasal 13 dan pasal 14. Justri Yanti Panjaitan adalah korban pencurian dan penggelapan, dia kehilangan sepeda motor revo warna hitam BB 6057.
Kronologis kejadian, “Pada ujung bulan April tahun 2023, Hendro Pasaribu yang masi keluarga dekat Justri Yanti Panjaitan meminta tolong untuk di temani mengurus KTP ke Dinas Capil di Pandan yang berjarak 50 KM dari desa nya.
Setelah ktp selesai di urus, pada sore hari itu hujan turun deras, ketika mau pulang kedesanya saudari Justri Yanti naik angkot, dan Hendro Pasaribu yang mengendarai sepeda motor, pada saat itu ibu Justri Yanti Panjaitan berpesan kepada Hendro agar jangan mampir di tengah jalan.
Tapi permintaan dari Justri Yanti Panjaitan tidak di indahkan Hendro, dia berhenti di desa Mela di sebuah bengkal menemui kawan kawannya, di bengkel tersebut ada Nelson Simanjuntak, kepada Nelson Hendro mengaku bahwa sepeda motor itu adalah miliknya dan ditawarkan untuk dijual seharga 7 juta, dan hendro minta panjar 2 juta, sisanya bisa kemudian atau bisa di bayar dengan seekor kerbau, dan rekaman percakapan antara Hendro dan Nelson diberikan kepada penyidik sewaktu saat melapor kehilangan, karena Hendro memberitahu bahwa septor tersebut hilang”.
Setelah 3 bulan Justri hendak mencabut pengaduan kehilangan dan diganti dengan laporan penggelapan, tapi penyidik polres Tapteng menolak dengan mengatakan barang buktinya sama.
Setelah 4 bulan laporan Justri jalan di tempat, Justri menyurati Kapolres AKBP Basa Emdem Banjar Nahor untuk menindak lanjuti laporannya, sejak itu penyidik pembantu atau Juper diganti dari Iqbal kepada Taufik.
Tapi penanganan kasus ini juga terseok-seok, untuk meminta perkembangan laporan saja dari penyidik harus didesak baru diberikan, selama penanganan kasus ini dalam waktu 1,5 tahun lebih penyidik hanya memberi SP2HP sebanyak 6 kali, itupun harus didesak dulu.
Pada tgl 14 Mei 2024 penyidik memberi SP2HP, didalam SP2HP tersebut diterangkan bahwa sudah di temukan dua alat bukti dan sudah ditingkatkan kepenyidikan, namun sampai saat ini belum jelas tersangkanya.
Karena dorangan anggota keluarga yang menilai polisi tidak profesional, akhirnya penyidik di laporkan ke Divisi propam mabes polri, karena dianggap tidak profesional dan melanggar PERKAP ( Peraturan Kapolri ) No.8 Tahun 2009 Pasal 13 dan Pasal 14, dan saat ini anggota keluarga lagi posisi di Jakarta, untuk mengecek laporan Justri Yanti Panjaitan ke Divisi Propam mabes polri di jalan Trunojoyo No.3 Jakarta. (Herbert Roberto Sitohang)