Categories: Tak Berkategori

Dirut RSUD Pandan Tunggu Petunjuk Pj. Bupati Terkait Onderdil Mobil Ambulance Yang Diduga di Pereteli Oknum Diriver

Tapteng, Sabisnis.com – Dirut RSUD Pandan Dr. Fadli mengatakan “terkait masalah perseling mobil emergency ambulance BB 9201 M yang diduga di pereteli Driver masih dalam penyelidikan internal pihak rumah sakit.

Dikatakan Dirut, kita menunggu petunjuk bapak Pj. Bupati Sugeng Riyanta, S.H., M.H., seperti apa tindakan yang akan di lakukan pihak menagemen rumah sakit untuk kedua Driver yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Dikatakan Dirut Dr. Fadli,” kita akan sampaikan nanti kepada bapak Pj. Bupati terkait masalah tersebut, langkah dan sanksi apa yang akan di kenakan kepada kedua Driver tersebut.

Ketika wartawan menyampaikan bahwa perbuatan kedua Driver tersebut sudah melanggar tindak pidana, apakah hal ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib?. Dr. Fadli mengatakan, ya setelah pihak Menagemen Rumah Sakit selesai melakukan penyelidikan, hasil nya nanti akan kita laporkan kepada bapak Pj. Bupati selanjutnya kita menunggu petunjuk dari dari beliau langkah seperti apa yang akan dilakukan.

Awak media menyampaikan bahwa tindakan kedua Driver tersebut telah melanggar KUHP pasal 362, pasal 365, dan pasal 366 KUHP dan ancaman hukuman nya 9 tahun penjara, Dirut Dr. Fadli mengatakan, ya kita tunggu saja petunjuk Pj. Bupati ujarnya”.

Pemerhati hukum A Tinambunan, S.H., yang diminta tanggapannya terkait hal ini kepada wartawan mengatakan terkait pencurian “dari pasal 362 KUHP sampai pasal 369 KUHP yang ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara, 9 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup, apalagi pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia katanya”.

Wartawan media ini akan menunggu informasi selanjutnya dari direktur rumah sakit umum daerah dan dari pihak menagemen rumah sakit baik dari kasubag umum Ibu SNS maupun dari KTU bapak German sitompul, hal yang perlu di pahami ” bahwa menyembunyikan pelaku tindak pidana, dapat dikenakan pidana oleh karena itu kedepakanlah perinsif taransparansi. ( Herbert Roberto Sitohang)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

1 day ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago