Categories: Tak Berkategori

Dirut RSUD Pandan Tunggu Petunjuk Pj. Bupati Terkait Onderdil Mobil Ambulance Yang Diduga di Pereteli Oknum Diriver

Tapteng, Sabisnis.com – Dirut RSUD Pandan Dr. Fadli mengatakan “terkait masalah perseling mobil emergency ambulance BB 9201 M yang diduga di pereteli Driver masih dalam penyelidikan internal pihak rumah sakit.

Dikatakan Dirut, kita menunggu petunjuk bapak Pj. Bupati Sugeng Riyanta, S.H., M.H., seperti apa tindakan yang akan di lakukan pihak menagemen rumah sakit untuk kedua Driver yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Dikatakan Dirut Dr. Fadli,” kita akan sampaikan nanti kepada bapak Pj. Bupati terkait masalah tersebut, langkah dan sanksi apa yang akan di kenakan kepada kedua Driver tersebut.

Ketika wartawan menyampaikan bahwa perbuatan kedua Driver tersebut sudah melanggar tindak pidana, apakah hal ini tidak dilaporkan kepada pihak yang berwajib?. Dr. Fadli mengatakan, ya setelah pihak Menagemen Rumah Sakit selesai melakukan penyelidikan, hasil nya nanti akan kita laporkan kepada bapak Pj. Bupati selanjutnya kita menunggu petunjuk dari dari beliau langkah seperti apa yang akan dilakukan.

Awak media menyampaikan bahwa tindakan kedua Driver tersebut telah melanggar KUHP pasal 362, pasal 365, dan pasal 366 KUHP dan ancaman hukuman nya 9 tahun penjara, Dirut Dr. Fadli mengatakan, ya kita tunggu saja petunjuk Pj. Bupati ujarnya”.

Pemerhati hukum A Tinambunan, S.H., yang diminta tanggapannya terkait hal ini kepada wartawan mengatakan terkait pencurian “dari pasal 362 KUHP sampai pasal 369 KUHP yang ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun penjara, 9 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup, apalagi pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia katanya”.

Wartawan media ini akan menunggu informasi selanjutnya dari direktur rumah sakit umum daerah dan dari pihak menagemen rumah sakit baik dari kasubag umum Ibu SNS maupun dari KTU bapak German sitompul, hal yang perlu di pahami ” bahwa menyembunyikan pelaku tindak pidana, dapat dikenakan pidana oleh karena itu kedepakanlah perinsif taransparansi. ( Herbert Roberto Sitohang)

REDAKSI

Recent Posts

Gen Pro Indonesia Soroti Rencana Prabowo Pangkas Komisaris dan Dana Tentiem BUMN, Tasrif M. Saleh : Mendukung Penuh!

SABISNIS.COM, KOTA DEPOK - Penasehat Relawan Gen Pro Indonesia, Dr. Tasrif M. Saleh, SH., MH…

1 week ago

Hasil Rapat Keluarga Besar GRIB JAYA Kota Depok

sabisnis.com, - Depok GRIB JAYA Kota DepokPada tgl 21 juli 2025 bertempat di Sawangan Kota…

1 month ago

Wujud Nyata Keguyuban Warga, Warga Kelurahan Bedahan Gelar Acara Silaturahmi Antar RT-RW di KopDarWill Bedahan Sawangan Depok

SABISNIS.COM, KOTA DEPOK - Kegiatan Kopi Darat Antar Wilayah (KopDarWill) Bedahan kembali digelar dalam suasana…

1 month ago

Event Boyz II Men, BRImo Permudah Pemesanan Tiketnya

SABISNIS.COM, Jakarta - Event Boyz II Men yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, berlangsung selama…

2 months ago

Tren Tanaman Hias Eksterior dan Indoor

Jabon Mekar, SABISNIS.com - Saat ini, ada tren yang semakin kuat untuk menghadirkan tanaman hias…

3 months ago