
Tapteng, SABISNIS.com – Mantan Pimpinan DPRD Tapteng Awalluddin Rao S.T., speak up (angkat bicara) terkait adanya Pasangan Calon Bupati (Paslon) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ada Paslon Langgar Aturan Kampanye di Tapteng yang ikut contestant Pilkada serentak 27 Nopember 2024.
Kepada Bawaslu Tapteng harus bertindak tegas (act decisively) dan sudah layak lakukan diskualifikasi terhadap Paslon Bupati yang melanggar Aturan Kampanye.
Why not (kenapa tidak)? Jelas Pj. Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., bukan omon-omon. sudah dapat laporan dari para Kepala Desa (Kades) yang terlibat langsung yang di undang Paslon Bupati Inizial KKP dan Paslon Wakil Bupati Inizial DS dengan jargon “KEDAN” dan Ketua Tim Pemenangan “KEDAN” Inizial BS yang juga mantan Bupati Tapteng.
Pj. Bupati cepat tanggap dan cepat bertindak
(responsive and quick to act) dan memerintahkan Camat untuk memanggil Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam pertemuan yang dilaksanakan
Answered in writing via WhatsApp Rao Pengusahaan Muda Kepada Wartawan SABISNIS.com. Selasa (08/10/2024).
Lebih lanjut Rao mengatakan: “Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu harus tindak tegas dan jika sudah dapat dibuktikan Paslon, yang langgar aturan kampanye. jelasnya Rao Pengusaha Muda ini kepada Wartawan SABISNIS.com. Rabu (09/10/2024) answered in writing (menjawab dalam tulisan) via WhatsApp.
Karena itu, Rao, meminta agar Bawaslu segera jemput bola karena hal ini menyangkut dua persoalan yaitu Paslon dan Perangkat Pemerintahan.
“Bawaslu dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan tindakan terhadap indikasi pelanggaran dan kecurangan Pilkada yang dilakukan oleh Paslon mencoba intimidasi Kades.”
Juga, Bawaslu periksa enam Kades yang diduga lakukan pertemuan dengan salah Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Kecamatan Badiri. Karena peran dari Bawaslu dan Gakkumdu sangat diharap dan mempengaruhi kualitas proses dan hasil Pilkada 2024.
Gakkumdu, menyikapi informasi tentang dugaan terhadap sejumlah Kades yang intimidasi dan dimintai uang sebesar Rp100 juta untuk biaya pemenangan salah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada tahun 2024, pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)