Categories: Tak Berkategori

Apakah Wartawan Tidak Profesional Jika Memberitakan Laporan Masyarakat Secara Resmi ke Polisi?

Tapteng. SABISNIS.com – Apakah bisa melapor ke Polisi secara online? Pengertian Laporan Polisi secara online. Layanan ini tersedia melalui website resmi kepolisian, yaitu https://dumaspresisi.polri.go.id/ atau aplikasi mobile PRESISI – POLRI Super App yang dapat diakses kapan saja dan dari mana saja.

Viral pemberitaan di Media SABISNIS.com. pada Kamis (02/01/2025) seputar pemberitaan NPP (46) Warga Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

N laporkan MS (40) warga Kelurahan Sibuluan, Kecamatan Pandan, Owner Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 16.226.012. Poriaha Kecamatan Tapian Nauli Tapteng ke Polsek Kolang Polres Tapteng Polda Sumut.

Dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/1/I/2925/SEK KOLANG.dan
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/I/I/2025/SPKT/POLSEK KOLANG/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 02 Januari 2025 pukul 16.00 Wib.

Ketika Laporan di Polsek Kolang ini diberitakan tanpa konfirmasi kepada M dan membuat statement di salah satu Media Online yang mengatakan: Meminta Media Online yang telah dengan gamblang menyebut namanya sebagai pelaku penganiayaan terhadap N tanpa terlebih dahulu melakukan cek dan ricek terhadap kejadian yang diberitakan untuk lebih profesional dalam pemberitaan.

Sebaliknya Media Online yang memberitakan Kejadian menurut M telah dilaporkan ke Polres Tapteng atas dugaan pengeroyokan secara bersama-sama yang telah direncanakan serta pengrusakan fasilitas SPBU.

Laporan tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor : STPL/B/1/I/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 1 Januari 2025.

Pertanyaan Apakah boleh Wartawan Memberitakan Laporan M kepada Polres Tapteng tanpa ada cek and ricek kepada NPP ?

Jika diberitakan apakah Media Online itu tidak profesional?

Contoh kasus lain Kasus 271 triliun yang sedang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk pada 2015-2022. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Berita ini dari Aparat Penegak Hukum (APH). Bolehkah dimuat Media Beritanya? Profesionalkan jika tidak cek and ricek langsung kepada Harvey Moeis?
Mungkin hal ini akan ditanya kepada “RUMPUT YANG BERGOYANG”

Kenapa Awak Media SABISNIS.com. lakukan dan buat berita ini? adalah jika berita yang berulang-ulang seakan menjadi kebenaran. Dan mungkin jika karena Awak Media ini masih pemula dan bukan kesempatan cari pamor atau dalam bahasa Jawa Wani piro (berapa sanggup) dengan kasus ini?

Dan mudah-mudahan anak siswa TK tidak baca kasus ini yang pada akan keluarkan statementnya “APA KATA DUNIA”. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Pimpinan Redaksi TOPAN JP

Recent Posts

Siapa Berani Copot Kajari Sibolga Kendati Kasus Kades Tapteng Menumpuk Jadi Arsif di Kantornya?

Sibolga, SABISNIS.com - Kendati Tim Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) segera turun…

54 mins ago

Program “TAPTENG MEMBARA” Bangun 146 Unit Rumah Tak Layak Huni di Tapteng

Tapteng, SABISNIS.com - Program "TAPTENG MEMBARA" yang dibidani Pj. Bupati Tapteng Dr H Sugeng Riyanta…

10 hours ago

Inspektorat Tapteng Akan Periksa Proyek Dana Desa Fiktif Desa Pearaja Kecamatan Sorkam Tapteng

Tapteng, SABISNIS.com - Dari hasil deskripsi bahwa diketahui yang termasuk dalam kategori korupsi menurut UU…

15 hours ago

Kades Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya Sebagai Penyelenggara Negara melalui LHKPN

Tapteng. SABISNIS.com - Laporan harta kekayaan ini penting untuk: "Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan…

1 day ago

Peresmian Kantor Kecamatan Limo Oleh Walikota Depok

sabisnis.com | DEPOK – Pemerintah Kota Depok terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan meresmikan…

4 days ago

Ade Supriatna Pimpin Evaluasi Rapat Kerja Paripurna DPRD Depok

Media-sabisnis.com--Depok,-  Ketua DPRD Kota Depok,Ade Supriatna, memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan Boulevard Kota…

4 days ago