Tapteng, SABISNIS.com – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Jum’at (10/01/2025) turun memeriksa Proyek Tembok Penahan Aliran Sungai Desa Mela I.
Auditor Pertama Ipda Tapteng Carli Situmeang lakukan audit dugaan korupsi Dana Desa (DD) menyusul ada laporan masyarakat serta pemberitaan media yang viral.
Ini adalah Papan Kegiatan Dana Desa Desa Pemerintah Desa Melai I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah.
Jenis Kegiatan : Pembangunan Tembok Penahan Tanah Daerah Aliran Sungai di Dusun : I, II dan III.
Volume : 67 Meter.
Lakasi Kegiatan : Dusun I, II, III.
Bidang : Pembagunan.
Pagu Dana : Rp. 176.664.000.-
Tahun Anggaran : 2024.
Dalam prosesnya ada Kades Mela I Riswan Silaban, Camat Kecamatan Tapian Nauli Harrys PT Sihombing, S.Sos., M.M., dampingi Tim Ipda Tapteng meninjau dua lokasi proyek yang disebut telah selesai dikerjakan oleh Aparat Desa.
Auditor menerangkan: “Kendati sudah selesai dikerjakan, namun membutuhkan waktu untuk mempelajari data lebih lanjut.
Lebih lanjut dikatakan: “Kami masih perlu waktu untuk meninjau dan mempelajari hasil pekerjaan di kantor. Mengenai perhitungan ukuran proyek dan dokumen pertanggungjawaban fisiknya, belum bisa kami simpulkan,” sambungnya.
Mengenai perhitungan ukuran proyek dan dokumen pertanggungjawaban fisiknya, belum bisa kami simpulkan. Auditor juga menemukan adanya ketidaksesuaian judul proyek dalam dokumen resmi.
Ipda Tapteng tidak hanya berfokus pada judul, melainkan akan meninjau keseluruhan dokumen dan pelaksanaan proyek. tandasnya.
Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan korupsi kepada pejabat yang berwenang atau penegak hukum.
Warga Desa Mela I melakukan pengukuran ulang di lokasi Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah Daerah Aliran Sungai yang diduga di korupsi oleh oknum Kades Mela I Inizial RS untuk kepentingan pribadi.
Dilakukannya pengukuran ulang oleh warga masyarakat bukan karena tidak ada sebab musabab “Pengerjaan proyek Pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai diduga dikerjakan asal jadi (tidak sesuai dengan volume Red)
Dengan pakai Meteran (alat ukur) di dua titik.
- Titik pertama Panjang sekitar 16, 70 meter
- Titik Kedua Panjangnya 20,70 meter. Dan grand totalnya kurang lebih 37 meter
Menjadi pertanyaan adalah
- Adanya temuan awal oleh Ipda Tapteng akan menjadi bukti korupsi DD?
- Apakah kekurangan volume sekitaran 30 meter di telan dusta atau lupa mengerjakan?
- Jika ini sudah temuan “Apakah sementara Kades di Nonaktifkan untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya?
Namun ini hanya sebatas pertanyaan bukan meminta Kades di Nonaktifkan. (Demak MP Panjaitan/Pance)