Tapteng, SABISNIS.com – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Zulkifli Simatupang, SH, Camat Badiri Ahmad Saufi Pasaribu, S.Kom. MM, Sejumlah Kepala Desa (Kades) serta Penasehat Hukum Kepala Desa Parlaungan Silalahi SH, audensi kepada Pj. Bupati Tapteng Dr. H. Sugeng Riyanta SH, MH,
Dr. H. Sugeng, menerima audensi Plt. Kadis PMD, Camat Badiri, sejumlah Kades dan PH Kades Tapteng, Parlaungan Silalahi S.H., di Rumah DInas Bupati Tapteng. Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Tapteng. Selasa (05/11/2024).
Adapun yang ikut dalam pertemuan itu adalah Kades, Desa Aek Horsi, Kades Desa Kebun Pisang, Kades, Pagaran Honas, Kades Desa Lubuk Ampolu, Kades Desa Gunung Kelambu, Kades, Desa Sitardas masing-masing Kecamatan Badiri,
Kades Desa Purba Tua Kecamatan Barus Utara, Kades Desa Siharbangan dan Kepala Desa Bungo Tanjung Kecamatan Barus.
Dr. H. Sugeng mengatakan: “Sehubungan dengan adanya surat Pengaduan Tertulis Tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oknum DS yang dilakukan oleh beberapa orang Kades. ujarnya.
“Untuk itu, diharapkan kepada para Kades, agar menghadapinya dengan tenang, jangan takut dan agar koordinasi dan didampingi oleh PH Kades”. tambahnya.
Diterangkan Dr. H. Sugeng: “Dalam rangka menghadapi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, agar Tegak Lurus dan menjaga Netralitas.” ucapnya.
Para Kades, jangan takut diintervensi oleh oknum-oknum tertentu yang sengaja untuk menakut nakuti para Kades. Mari kita dukung Pilkada yang berintegritas, terlaksana Pilkada damai di Tapteng. tandasnya.
Sebelumnya Zulkifli Simatupang, S.H., mengatakan: “Adapun tujuan audensi dengan terkait adanya Surat Polres Tapteng perihal undangan klarifikasi pemanggilan Camat dan Sejumlah Kades”. ungkapnya.
Lebih lanjut diterangkan: “Dengan surat pengaduan tertulis dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oknum DS. pungkasnya. (Raiynhard M Panjaitan)