Tapteng, SABISNIS.com – Masa Jabatan Dr. H. Sugeng Riyanta S.H., M.H., sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berakhir Jum’at, 15/11/2024.
Amanat UU Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2023 tentang Jabatan Gubernur, Jabatan Bupati, Dan Jabatan Wali Kota.
DPRD Tapteng telah mengadakan Rapat Paripurna dan Keputusan Nomor : 27 Tahun 2024 Tentang Usul Pemberhentian Jabatan Bupati Tapteng.
Meski demikian, Mantan Ketua DPRD Tapteng Periode 2010 – 2015, Sintong Gultom berharap: “Mendagri dapat mempertahankan dan kembali mengangkat Dr. H. Sugeng sebagai Pj. Bupati, sampai dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati, melalui Pilkada Serentak Tahun 2024. katanya kepada Wartawan Sabtu 02/11/2024.
Dukungan Sintong bukan tanpa alasan Dr. H. Sugeng dinilai sebagai Pemimpin yang jujur, amanah, dan transparan, responsif dan selalu tegak lurus. Inilah alasan Mendagri mempertahankan Dr. H. Sugeng sebagai Pj. Bupati Tapteng, tambahnya.
lanjut Sintong: “Bukan kepentingan politik, namun kepentingan masyarakat Tapteng yang membutuhkan pemimpin yang pro rakyat”, ungkapnya.
Kinerja Dr. H. Sugeng sangat bagus. mampu menstabilitaskan politik dan pemerintahan, melalui konsep netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukses mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tatanan birokrasi yang ideal.
Selalu berpedoman pada prinsip-prinsip Good Governance yaitu, akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum: “Kondisi Tapteng saat ini darurat korupsi, diperlukan sosok pemimpin yang tegas, bersih, berani dan berintegritas.
Berhasil menekan angka stunting di Tapteng yang semula 23,8 % angka ini mengalami penurunan menjadi 18,3 % pada tahun 2024 ini, urainya.
Pemkab Tapteng melakukan langkah penurunan angka stunting, penganggaran pelayanan kesehatan, pemberian makanan tambahan Vitamin di 159 Desa dan 56 Kelurahan. Juga berhasil mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 – 2029 berjalan sukses”, jelasnya.
APBD Tapteng alami devisit sebesar Rp.43 M, diubah menjadi surplus. Rp13,4 M (28/12/2023) dan (31/12/2023, APBD Rp64 M.
Sugeng berhasil meningkatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng yang dimana masa Bupati Tapteng 2017 – 2022 membuat kebijakan pemotongan TPP sebesar 50 %.
Setelah Dr. H. Sugeng menjabat Pj. Bupati. ASN terasah legah dengan adanya peningkatan TPP sebesar 10% dan peningkatan Honorarium.
Dalam menjalankan Pemerintahan, tidak mau ada campur tangan pihak manapun dalam menjalankan amanah yang diberikan Pemerintah Pusat, jelasnya.
Dr Sugeng dengan tegas menjalankan aturan kepada ASN dalam mensukseskan Pemilu dan Pilpres 2024 menghimbau para ASN agar netral.
“Jika ASN berpihak, ditindak tegas, hal itu terbukti beberapa ASN di Pemkab Tapteng ditindak dan diberhentikan dari jabatannya,” jelasnya.
Begitu juga dengan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 27 Nopember 2024.
Saya menonaktifkan Kadis PMD, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 12 Kepala Desa (Kades) dan enam orang Kepala Sekolah (Kepsek) yang kini sudah ditangani Inspektorat dan Bawaslu Tapteng. terangnya.
Begitu juga pen mengaktifkan Kades yang diduga menyalahkan Dana Desa dan sudah banyak Kades yang di periksa Inspektorat maupun APH. imbuhnya.
Dr. Sugeng berhasil mengungkapkan kasus korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (JasPel) dan Pelakunya sudah ada tiga orang di tahan Kejatisu, tandasnya. (Anggota Parlemen Demak Panjaitan/Pance).