9.1 C
Manchester
25 November 2024
Image default
Nasional

UU CK Memberi Kemudahan Perizinan Usaha, dan Perlindungan Kepentingan Hak Buruh/ Pekerja

Oleh : Prof. Romli Atmasasmita

Pandangan saya terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law), bahwa yang sangat dirugikan oleh UU CK adalah, 1) birokrasi yang koruptif, 2) mafia pengatur proyek strategis, 3) kelompok anti pemerintah, 4) mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, 5.) Kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.

Kelima pihak di atas sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest) bukan pada buruh, karena perlindungan kepentingan hak buruh dengan UU CK telah memberikan jaminan hak yang lebih dari cukup, selain jaminan kemudahan PERIZINAN berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil termasuk koperasi.

Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara yang penting pelaksanaan UU CK memerlukan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini. Pemberdayaan sistem dan sarana/ prasarana penegakan hukum harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dulu UU CK. (*)

Related posts

Startup Anak Bangsa Supaya Berkembang, Gojek Membantu dengan Menyelenggarakan Gojek Excelerate

asep

YUSUF SIDIK PEDULI DAN MEMBAWA UMMAT SEJAHTERA

Tim Redaksi www.sabisnis.com

Presiden Resmi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2021-2024

asep

Leave a Comment