Categories: Tak Berkategori

3 Bangunan Kantor Pemkab Tapteng Apakah Milik Pemkab Tapteng Atau Milik GOLKAR, PPP, PDI? Bagaimana Ceritanya?

Tapteng, SABISNIS.com – Ada tiga Kantor yang dipakai Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi pertanyaan.

Why not? Dimasa kepemimpinan Drs. Panusunan Pasaribu menjadi Bupati Tapteng ke- 15 Periode (05/09/1995) sampai (05/04/2001) di masa Orde Baru (Orba).

Bupati Drs. Panusunan ada membangun tiga Gedung Kantor dan dihibahkan kepada

  • GOLKAR Tapteng
  • PPP Tapteng
  • PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Tangteng.

Penyerahan hibah Kantor dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab) Tapteng diserahkan oleh Bupati Drs. Panusunan juga disaksikan para kader.

Kader Golongan Karya, Kader PPP dan Kader PDI pada masa Orba satu Golongan Karya dan 2 Partai PPP dan PDI.

Salah satu saksi penghibahan Kantor Golongan Karya, Kantor PPP dan Kantor PDI bersampingan (sejajar) adalah. Demak MP Panjaitan/Pance Kader PDI pada tahun 1983, yang juga salah satu Pendiri PDI Perjuangan Kota Sibolga dan Tapteng.

Setelah hasil Kongres Bali Tahun 1998. DPC PDI Perjuangan Kota Sibolga pisah dengan DPC PDI Perjuangan Tapteng.

Setelah Drs. Tuani Lumban Tobing M.Si. periode (05/04/200) sampai (05/04/2006) periode Pertama dan Bupati era reformasi tiga Kantor ini berobah menjadi Kantor Dinas Pertanian (Kantor PPP dan PDI-red) menjadi Kantor.

Sementara didepan Kantor Pertanian Tapteng adalah Kantor GOLKAR (Golongan Karya) menjadi Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Tapteng.

Menjadi pertanyaan:

  • Apakah Kantor PPP dan PDI dan Golongan Karya milik siapa?.
  • Dapatkah hibah ditarik oleh Penghibah?
  • Apakah dasar hukumnya?

Jangan-jangan “TATA NANI TUTUNGAN” yang Dapat diartikan”YANG SUDAH MATANG KEMBALI MENTAH” apa bisa?

Di Dunia Maya bolehlah Yang Matang Jadi Mentah. Tapi si Dunia Nyata. Pasti kata Sorry yeh….

Karena Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan kepada seseorang atau kelompok tertentu secara sukarela dan tanpa imbalan.

Hibah dapat berupa uang, barang, jasa, atau hak guna.

Hibah dapat dilakukan dalam berbagai konteks, seperti:

  • Hibah merupakan bentuk tolong menolong kepada orang yang membutuhkan.
  • Dalam konteks keuangan, hibah dapat digunakan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga, kerabat, atau kelompok tertentu.

Dalam hukum, hibah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kita ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

BRI Cabang Bursa Efek Gelar Grand Launching ICX di Hotel St. Regis Jakarta

SABISNIS.COM, Jakarta Selatan, 19 April 2026 – BRI Cabang Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan…

31 minutes ago

Service Center Water Heater Solahart Murah dan Bergaransi Terdekat Di Jakarta bogor depok tangerang bekasi

Customer Service Water Heater Wika Solahart Murah Bergaransi Terdekat Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Sahabat…

2 days ago

BRI Cabang Kebayoran Baru Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus Kolaborasi dengan FC Barcelona

SABISNIS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi…

5 days ago

BRI KC Jakarta Rasuna Said Kolaborasi Optimalkan Akusisi Produk Melalui Event Film Gala Premier “Pelangi…

6 days ago

Karang Taruna Desa Pengasinan Gelar Festival Bazar Ramadan untuk Dukung UMKM Lokal

SABISNIS.COM, Gunung Sindur — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Karang Taruna Desa Pengasinan menggelar…

2 months ago

Sosok Inspiratif, Ella Sheylla Dorong Perempuan Indonesia Percaya Diri dan Mandiri

SABISNIS.COM, Tangerang — Dr. (c) Siti Chusnul Nurlela, S.H., M.H., C.Med., yang akrab disapa Ella…

2 months ago