Categories: Tak Berkategori

3 Bangunan Kantor Pemkab Tapteng Apakah Milik Pemkab Tapteng Atau Milik GOLKAR, PPP, PDI? Bagaimana Ceritanya?

Tapteng, SABISNIS.com – Ada tiga Kantor yang dipakai Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi pertanyaan.

Why not? Dimasa kepemimpinan Drs. Panusunan Pasaribu menjadi Bupati Tapteng ke- 15 Periode (05/09/1995) sampai (05/04/2001) di masa Orde Baru (Orba).

Bupati Drs. Panusunan ada membangun tiga Gedung Kantor dan dihibahkan kepada

  • GOLKAR Tapteng
  • PPP Tapteng
  • PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Tangteng.

Penyerahan hibah Kantor dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab) Tapteng diserahkan oleh Bupati Drs. Panusunan juga disaksikan para kader.

Kader Golongan Karya, Kader PPP dan Kader PDI pada masa Orba satu Golongan Karya dan 2 Partai PPP dan PDI.

Salah satu saksi penghibahan Kantor Golongan Karya, Kantor PPP dan Kantor PDI bersampingan (sejajar) adalah. Demak MP Panjaitan/Pance Kader PDI pada tahun 1983, yang juga salah satu Pendiri PDI Perjuangan Kota Sibolga dan Tapteng.

Setelah hasil Kongres Bali Tahun 1998. DPC PDI Perjuangan Kota Sibolga pisah dengan DPC PDI Perjuangan Tapteng.

Setelah Drs. Tuani Lumban Tobing M.Si. periode (05/04/200) sampai (05/04/2006) periode Pertama dan Bupati era reformasi tiga Kantor ini berobah menjadi Kantor Dinas Pertanian (Kantor PPP dan PDI-red) menjadi Kantor.

Sementara didepan Kantor Pertanian Tapteng adalah Kantor GOLKAR (Golongan Karya) menjadi Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Tapteng.

Menjadi pertanyaan:

  • Apakah Kantor PPP dan PDI dan Golongan Karya milik siapa?.
  • Dapatkah hibah ditarik oleh Penghibah?
  • Apakah dasar hukumnya?

Jangan-jangan “TATA NANI TUTUNGAN” yang Dapat diartikan”YANG SUDAH MATANG KEMBALI MENTAH” apa bisa?

Di Dunia Maya bolehlah Yang Matang Jadi Mentah. Tapi si Dunia Nyata. Pasti kata Sorry yeh….

Karena Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan kepada seseorang atau kelompok tertentu secara sukarela dan tanpa imbalan.

Hibah dapat berupa uang, barang, jasa, atau hak guna.

Hibah dapat dilakukan dalam berbagai konteks, seperti:

  • Hibah merupakan bentuk tolong menolong kepada orang yang membutuhkan.
  • Dalam konteks keuangan, hibah dapat digunakan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga, kerabat, atau kelompok tertentu.

Dalam hukum, hibah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kita ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

3 hours ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago