Categories: Tak Berkategori

3 Bangunan Kantor Pemkab Tapteng Apakah Milik Pemkab Tapteng Atau Milik GOLKAR, PPP, PDI? Bagaimana Ceritanya?

Tapteng, SABISNIS.com – Ada tiga Kantor yang dipakai Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi pertanyaan.

Why not? Dimasa kepemimpinan Drs. Panusunan Pasaribu menjadi Bupati Tapteng ke- 15 Periode (05/09/1995) sampai (05/04/2001) di masa Orde Baru (Orba).

Bupati Drs. Panusunan ada membangun tiga Gedung Kantor dan dihibahkan kepada

  • GOLKAR Tapteng
  • PPP Tapteng
  • PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Tangteng.

Penyerahan hibah Kantor dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab) Tapteng diserahkan oleh Bupati Drs. Panusunan juga disaksikan para kader.

Kader Golongan Karya, Kader PPP dan Kader PDI pada masa Orba satu Golongan Karya dan 2 Partai PPP dan PDI.

Salah satu saksi penghibahan Kantor Golongan Karya, Kantor PPP dan Kantor PDI bersampingan (sejajar) adalah. Demak MP Panjaitan/Pance Kader PDI pada tahun 1983, yang juga salah satu Pendiri PDI Perjuangan Kota Sibolga dan Tapteng.

Setelah hasil Kongres Bali Tahun 1998. DPC PDI Perjuangan Kota Sibolga pisah dengan DPC PDI Perjuangan Tapteng.

Setelah Drs. Tuani Lumban Tobing M.Si. periode (05/04/200) sampai (05/04/2006) periode Pertama dan Bupati era reformasi tiga Kantor ini berobah menjadi Kantor Dinas Pertanian (Kantor PPP dan PDI-red) menjadi Kantor.

Sementara didepan Kantor Pertanian Tapteng adalah Kantor GOLKAR (Golongan Karya) menjadi Kantor Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Tapteng.

Menjadi pertanyaan:

  • Apakah Kantor PPP dan PDI dan Golongan Karya milik siapa?.
  • Dapatkah hibah ditarik oleh Penghibah?
  • Apakah dasar hukumnya?

Jangan-jangan “TATA NANI TUTUNGAN” yang Dapat diartikan”YANG SUDAH MATANG KEMBALI MENTAH” apa bisa?

Di Dunia Maya bolehlah Yang Matang Jadi Mentah. Tapi si Dunia Nyata. Pasti kata Sorry yeh….

Karena Hibah adalah pemberian harta atau kekayaan kepada seseorang atau kelompok tertentu secara sukarela dan tanpa imbalan.

Hibah dapat berupa uang, barang, jasa, atau hak guna.

Hibah dapat dilakukan dalam berbagai konteks, seperti:

  • Hibah merupakan bentuk tolong menolong kepada orang yang membutuhkan.
  • Dalam konteks keuangan, hibah dapat digunakan untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga, kerabat, atau kelompok tertentu.

Dalam hukum, hibah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kita ikuti berita selanjutnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

REDAKSI

Recent Posts

Kegiatan Jumat Berkah oleh Tim BRI Cabang Bursa Efek Indonesia

SABISNIS.COM, Jakarta — BRI Cabang Bursa Efek Indonesia kembali melaksanakan kegiatan berbagi Jumat Berkah di…

4 days ago

0852 1405 2222 Program Akhir Tahun Les Privat Smart UI Berikan Promo Spesial Les Privat SD SMP SMA Sekolah Internasional dan Nasional, Hubungi sekarang!!

Les privat Smart UI, www.lesprivatlulusui.com, Kak EDI ST,MM, 0852 1405 2222, Memberikan Diskon KhususAkhir Tahun.…

1 week ago

Bank BRI Gelar Open Booth di Sogo Mall Kota Kasablanka untuk Dorong Akuisisi New User BRImo dan Produk Simpanan Bank BRI

SABISNIS.COM, Jakarta - Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Cabang (KC) Rasuna Said menyelenggarakan kegiatan…

1 week ago

BRI Kebayoran Baru Dukung Komunitas Olahraga, Hadir di Elite Padel Royal

Sabisnis.com, Jakarta — Bank BRI Kebayoran Baru turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan olahraga padel…

2 weeks ago

Kolaborasi Strategis antara BRI Sudirman 1 dan Laxmi untuk Mendukung UMKM Lokal

Sabisnis.com, Jakarta — Dalam upaya memperkuat sinergi antara sektor perbankan dan industri kreatif, BRI Sudirman…

2 weeks ago

Komisi X DPR RI Bersama Bank BRI Dorong Akselerasi Penyaluran Bantuan Pendidikan

Sabisnis.com, Jakarta - Dalam upaya mempercepat penyaluran bantuan pendidikan kepada peserta didik di seluruh Indonesia,…

1 month ago