Berita Kawasan Tangerang – Untuk yang kesekian kalinya Puluhan Warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel berunjuk rasa di depan kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 23 Februari 2023.
Mereka meng gerudug, mendatangi dan meminta Pemkot Tangsel melindungi mereka, karena rumah mereka telah diklaim pihak lain dan akan digusur.
Koordinator aksi Lia Dahlia mengatakan, sebanyak 40 Kartu Keluarga (KK) di Pondok Kacang Timur resah karena rumah mereka telah diklaim seorang bernama Eddy Leo.
Menurutnya, Eddy Leo telah memasang plang diatas lahan seluas 1,8 hekatare,
dimana disitu terdapat rumah-rumah warga. Menurut Lia, mereka meminta Pemkot Tangsel mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3439 milik Eddy Leo.
“Kita di sini meminta kepada Pemkot Tangsel mencabut SHGB Nomor 3439 karena tidak diperuntukan hak gunanya dan ditelantarkan selama 29 tahun,” ujar Lia.
Lia mengatakan, warga di tempat itu telah membangun dan menempati rumah mereka sejak tahun 1991, bersama berdirinya sejumlah bangunan sekolah dan fasos fasum.
“Kami ada surat oper alih garapan dari pejabat lurah dan RT/RW yang saat itu menjabat. Kita juga bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu tahun 2006 muncul SHGB di lahan kami. Dan saat ini kami diminta untuk mengosongkan rumah kami,” ujarnya.
Lia menegaskan, warga yang demo akan tetap berada di depan kantor Walikota, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kita nginep di sini,” ujarnya.
Sementara itu Kabag Protokol Pemkot Tangsel Andi Patabai yang menemui perwakilan pendemo di lobi utama Puspemkot Tangsel belum mau memberikan keterangan.
Menurut Andi, pihaknya masih harus mempelajari persoalan tersebut. “Nanti saja ya, saya harus pelajari dulu masalahnya,” ujarnya sambil meninggalkan ruangan pertemuan.
Sebelumnya
Puluhan warga Kampung Bulak, Jalan Gelora, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Tangsel pada Kamis (15/12/2022).
Dalam orasinya, mereka berharap Pemerintah Kota Tangsel untuk mendorong BPN untuk menerbitkan SK pembatalan atau pencabutan SHGB 3439.
Diketahui, lingkungan mereka selain terdapat pemukiman dan para pedagang kecil, juga ada beberapa sarana, diantaranya pendindikan, olahraga, kesehatan, sebagian kecil halaman kelurahan.
“Sebelumnya sudah menempati (disana) sebelum HGB itu ada. SHGB 3439 dinyatakan telah menelantarkan Hak nya selama 29 Tahun dari masa berlakunya 30 Tahun yang akan berakhir di Januari 2024,” ungkap mereka atasnama Forum Komunikasi Antar Warga Pondok Kacang.
Kemudian, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dalam demo itu, beberapa perwakilan warga diijinkan masuk untuk mediasi dengan Badan Keuangan Dan Asset Daerah.
(Tim/Red)
SABISNIS.COM DEPOK-Kampanye akbar Pasangan Calon (Paslon) walikota dan calon wakil walikota Kota Depok dengan nomor…
Tapteng, Sabisnis.com - Justri Yanti Panjaitan meminta kepada Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk memberikan…
Tapteng, SABISNIS.com - Melalui Via Zoom Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. Sugeng Riyanta, SH MH,ikuti…
Sibolga, Sabisnis.com - Calon bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu dan calon wakil bupati Mahmud Efendi…
Tapteng, Sabisnis.com - Pertikaian antara Baktiar Ahmad Sibarani dengan saudara Ametro Pandiangan adalah masalah pribadi,…
Tapteng, SABISNIS.com - Masyarakat di Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara…