Berita Kawasan

Warga Pondok Kacang Timur, Kembali Gerudug Kantor Walikota

Berita Kawasan Tangerang – Untuk yang kesekian kalinya Puluhan Warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel berunjuk rasa di depan kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 23 Februari 2023.

Mereka meng gerudug, mendatangi dan meminta Pemkot Tangsel melindungi mereka, karena rumah mereka telah diklaim pihak lain dan akan digusur.

Koordinator aksi Lia Dahlia mengatakan, sebanyak 40 Kartu Keluarga (KK) di Pondok Kacang Timur resah karena rumah mereka telah diklaim seorang bernama Eddy Leo.

Menurutnya, Eddy Leo telah memasang plang diatas lahan seluas 1,8 hekatare,
dimana disitu terdapat rumah-rumah warga. Menurut Lia, mereka meminta Pemkot Tangsel mencabut Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3439 milik Eddy Leo.

“Kita di sini meminta kepada Pemkot Tangsel mencabut SHGB Nomor 3439 karena tidak diperuntukan hak gunanya dan ditelantarkan selama 29 tahun,” ujar Lia.

Lia mengatakan, warga di tempat itu telah membangun dan menempati rumah mereka sejak tahun 1991, bersama berdirinya sejumlah bangunan sekolah dan fasos fasum.

“Kami ada surat oper alih garapan dari pejabat lurah dan RT/RW yang saat itu menjabat. Kita juga bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu tahun 2006 muncul SHGB di lahan kami. Dan saat ini kami diminta untuk mengosongkan rumah kami,” ujarnya.

Lia menegaskan, warga yang demo akan tetap berada di depan kantor Walikota, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Kita nginep di sini,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Protokol Pemkot Tangsel Andi Patabai yang menemui perwakilan pendemo di lobi utama Puspemkot Tangsel belum mau memberikan keterangan.

Menurut Andi, pihaknya masih harus mempelajari persoalan tersebut. “Nanti saja ya, saya harus pelajari dulu masalahnya,” ujarnya sambil meninggalkan ruangan pertemuan.

Sebelumnya
Puluhan warga Kampung Bulak, Jalan Gelora, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Tangsel pada Kamis (15/12/2022).

Dalam orasinya, mereka berharap Pemerintah Kota Tangsel untuk mendorong BPN untuk menerbitkan SK pembatalan atau pencabutan SHGB 3439.

Diketahui, lingkungan mereka selain terdapat pemukiman dan para pedagang kecil, juga ada beberapa sarana, diantaranya pendindikan, olahraga, kesehatan, sebagian kecil halaman kelurahan.

“Sebelumnya sudah menempati (disana) sebelum HGB itu ada. SHGB 3439 dinyatakan telah menelantarkan Hak nya selama 29 Tahun dari masa berlakunya 30 Tahun yang akan berakhir di Januari 2024,” ungkap mereka atasnama Forum Komunikasi Antar Warga Pondok Kacang.

Kemudian, agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dalam demo itu, beberapa perwakilan warga diijinkan masuk untuk mediasi dengan Badan Keuangan Dan Asset Daerah.

(Tim/Red)

REDAKSI

Recent Posts

Kolaborasi Strategis antara BRI Sudirman 1 dan Laxmi untuk Mendukung UMKM Lokal

Sabisnis.com, Jakarta — Dalam upaya memperkuat sinergi antara sektor perbankan dan industri kreatif, BRI Sudirman…

20 hours ago

Komisi X DPR RI Bersama Bank BRI Dorong Akselerasi Penyaluran Bantuan Pendidikan

Sabisnis.com, Jakarta - Dalam upaya mempercepat penyaluran bantuan pendidikan kepada peserta didik di seluruh Indonesia,…

3 weeks ago

BRI Kebayoran Baru Berikan Kemudahan Nasabah Menabung Emas

SABISNIS.COM, Jakarta - Berinvestasi atau menabung sekarang sudah menjadi salah satu alternatif yang banyak digunakan…

3 weeks ago

Bank BRI Mall Ambassador Berbagi Bingkisan Makanan untuk Warga dan Pengendara Sekitar Kantor

Sabisnis.com, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Mall Ambassador menggelar kegiatan…

3 weeks ago

Balaraja City Square Bangkit Kembali Bangun Pasar Laris SAIMAN Untuk Pedagang Dan Pengusaha Lokal

Sabisnis.com, Banten - Ditengah perekonomian saat ini kami memperkenalkan Pasar Laris SAIMAN, salah satu investasi…

1 month ago

Balaraja City Square Bangun Pasar Laris Yang Prospek Hasilkan Cuan

SABISNIS.COM, BANTEN - PT. IMPERIAL BANGUN PERSADA adalah perusahaan yang akan merevitalisasi pasar tematik di…

2 months ago