Oleh : Prof. Romli Atmasasmita
Pandangan saya terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law), bahwa yang sangat dirugikan oleh UU CK adalah, 1) birokrasi yang koruptif, 2) mafia pengatur proyek strategis, 3) kelompok anti pemerintah, 4) mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, 5.) Kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.
Kelima pihak di atas sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest) bukan pada buruh, karena perlindungan kepentingan hak buruh dengan UU CK telah memberikan jaminan hak yang lebih dari cukup, selain jaminan kemudahan PERIZINAN berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil termasuk koperasi.
Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara yang penting pelaksanaan UU CK memerlukan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini. Pemberdayaan sistem dan sarana/ prasarana penegakan hukum harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dulu UU CK. (*)
SABISNIS.COM, BOGOR - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha, Masjid Annur Villa Melia Ciater,…
SABISNIS.COM, JAKARTA - Dalam rangka kegiatan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, BRI Cabang Kebayoran…
SABISNIS COMSahabat Bisnis Indonesia DEPOK,- H.M. Hasbullah Rahmad, S.Pd., M.Hum Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,meminta…
SABISNIS.COM - Jakarta, Minggu (27/4/2026) – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Sudirman…
SABISNIS.COM, Jakarta Selatan, 19 April 2026 – BRI Cabang Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan…
Customer Service Water Heater Wika Solahart Murah Bergaransi Terdekat Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Sahabat…