Oleh : Prof. Romli Atmasasmita
Pandangan saya terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law), bahwa yang sangat dirugikan oleh UU CK adalah, 1) birokrasi yang koruptif, 2) mafia pengatur proyek strategis, 3) kelompok anti pemerintah, 4) mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, 5.) Kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.
Kelima pihak di atas sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest) bukan pada buruh, karena perlindungan kepentingan hak buruh dengan UU CK telah memberikan jaminan hak yang lebih dari cukup, selain jaminan kemudahan PERIZINAN berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil termasuk koperasi.
Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara yang penting pelaksanaan UU CK memerlukan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini. Pemberdayaan sistem dan sarana/ prasarana penegakan hukum harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dulu UU CK. (*)
SABISNIS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Cabang Kebayoran Baru resmi…
SABISNIS.COM, Gunung Sindur — Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Karang Taruna Desa Pengasinan menggelar…
SABISNIS.COM, Tangerang — Dr. (c) Siti Chusnul Nurlela, S.H., M.H., C.Med., yang akrab disapa Ella…
SABISNIS. COMSahabat Bisnis Indonesia KOTA DEPOK,produktifnews.com,//-Silaturahmi adalah menyambung tali persaudaraan,kasih sayang dan hubungan kekerabatan,baik dengan…
Gunung Sindur — Warga RW 09 Dusun 5, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,…