Oleh : Prof. Romli Atmasasmita
Pandangan saya terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law), bahwa yang sangat dirugikan oleh UU CK adalah, 1) birokrasi yang koruptif, 2) mafia pengatur proyek strategis, 3) kelompok anti pemerintah, 4) mereka yang tergerus kekuasaan di pusat dan daerah, 5.) Kelompok usaha yang tersisih dari sistem pemerintahan saat ini.
Kelima pihak di atas sejatinya berpihak pada kepentingan (vested interest) bukan pada buruh, karena perlindungan kepentingan hak buruh dengan UU CK telah memberikan jaminan hak yang lebih dari cukup, selain jaminan kemudahan PERIZINAN berusaha bagi kelompok usaha besar, menengah dan kecil termasuk koperasi.
Setiap UU dipastikan ada kepentingan di semua negara yang penting pelaksanaan UU CK memerlukan pengawasan, pencegahan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran UU ini. Pemberdayaan sistem dan sarana/ prasarana penegakan hukum harus ditingkatkan dengan mendahulukan sanksi tindakan-tindakan administratif yang dapat membantu memperkuat sanksi pidana yang telah ditentukan dulu UU CK. (*)
TAPTENG, SABISNIS.com - Telah terbakar 1 (satu) unit rumah makan semi permanen yang sekaligus penginapan…
SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis Indonesia sabisnis.com, Jakarta - Kepadatan kendaraan menuju arah Jakarta di Tol Trans…
Oplus_131072 TAPTENG, SABISNIS.com - Sepertinya peringatan keras Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, S.H., tidak di…
Oplus_131072 TAPTENG, SABISNIS.com - Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si pimpin upacara kenaikan…
TAPTENG, SABISNIS.com - Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., bersama Ketua Cabang Bhayangkari…
PINANGSORI, SABISNIS.com - Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya, beserta jajarannya melakukan kunjungan dan…