Nasional

Sukuk Ritel SR-013 Dikelola Berdasarkan Prinsip Syariah Bisa di Beli Lewat Mobile Banking

SABISNIS.COM, Jakarta – BRI Syariah membuka penawaran Sukuk Negara Ritel SR-013 secara daring hingga batas penawaran pada 23 September 2020.
Penawaran produk tersebut bisa melalui mobile banking BRI Syariah.

“Sukuk seri SR-013 sudah bisa dibeli melalui aplikasi BRIS Online. Sebagian dana yang terhimpun akan digunakan untuk membangun negeri melalui sejumlah pembangunan infrastruktur,” kata Mulyatno Rachmanto selaku corporate secretary BRI Syariah melalui siaran media, Jumat (11/9/2020).

Pembangun infrastruktur dari penjualan SR-013 seperti jembatan, waduk air, double track rel kereta api, universitas-universitas, hingga asrama haji di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Mulyanto menjelaskan, pemesanan SR-013 kini sudah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BRIS Online yang terhubung dengan sistem e-SBN Kementerian Keuangan. Namun demikian, BRI Syariah menawarkan solusi kepada non nasabah BRI Syariah. “Bila belum menjadi nasabah BRI Syariah, cukup mendatangi kantor cabang BRI Syariah dengan menerapkan protokol Ccovid-19 untuk membuka rekening tabungan dan mengunduh aplikasi BRIS Online,” ucap Mulyanto.

Adapun mekanisme pemesanan SR-013 yakni nasabah akan melakukan registrasi untuk memperoleh nomor Single Investor Identity (SID) dan nomor Sub Rekening Efek (SRE).

Kemudian nasabah mendaftarkan kembali nomor SID dan SRE tersebut ke sistem e-SBN untuk pemesanan lebih lanjut melalui BRIS Online.

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu warga negara Indonesia. Sukuk ini merupakan pengelolaan investasi dengan prinsip syariah yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Pemesanan dapat dilakukan mulai dari Rp 1 juta, dengan tenor 3 tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik. Sebagai informasi, sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (Asep dan Dari Berbagai Sumber)

asep

Recent Posts

Sistem Informasi Pemasaran UMKM: Strategi Digital Tingkatkan Daya Saing Usaha

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Ditulis oleh: Alung, Burhanuddin, Putri, Riris – Mahasiswa Manajemen, Universitas…

2 hours ago

Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Annur Villa Melia Ciater

SABISNIS.COM, BOGOR - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha, Masjid Annur Villa Melia Ciater,…

4 days ago

BRI Kebayoran Baru Dukung Kegiatan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI

SABISNIS.COM, JAKARTA - Dalam rangka kegiatan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, BRI Cabang Kebayoran…

2 weeks ago

H.M.Hasbullah Rahmad,S.Pd.,M.Hum Minta Pemkot Depok Lakukan Pelebaran Jalan Sekitar Area Underpass Citayam

SABISNIS COMSahabat Bisnis Indonesia DEPOK,- H.M. Hasbullah Rahmad, S.Pd., M.Hum Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,meminta…

3 weeks ago

BRI Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus FC Barcelona di CFD Sudirman

SABISNIS.COM - Jakarta, Minggu (27/4/2026) – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jakarta Sudirman…

1 month ago

BRI Cabang Bursa Efek Gelar Grand Launching ICX di Hotel St. Regis Jakarta

SABISNIS.COM, Jakarta Selatan, 19 April 2026 – BRI Cabang Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan…

1 month ago