Nasional

Sukuk Ritel SR-013 Dikelola Berdasarkan Prinsip Syariah Bisa di Beli Lewat Mobile Banking

SABISNIS.COM, Jakarta – BRI Syariah membuka penawaran Sukuk Negara Ritel SR-013 secara daring hingga batas penawaran pada 23 September 2020.
Penawaran produk tersebut bisa melalui mobile banking BRI Syariah.

“Sukuk seri SR-013 sudah bisa dibeli melalui aplikasi BRIS Online. Sebagian dana yang terhimpun akan digunakan untuk membangun negeri melalui sejumlah pembangunan infrastruktur,” kata Mulyatno Rachmanto selaku corporate secretary BRI Syariah melalui siaran media, Jumat (11/9/2020).

Pembangun infrastruktur dari penjualan SR-013 seperti jembatan, waduk air, double track rel kereta api, universitas-universitas, hingga asrama haji di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Mulyanto menjelaskan, pemesanan SR-013 kini sudah dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi BRIS Online yang terhubung dengan sistem e-SBN Kementerian Keuangan. Namun demikian, BRI Syariah menawarkan solusi kepada non nasabah BRI Syariah. “Bila belum menjadi nasabah BRI Syariah, cukup mendatangi kantor cabang BRI Syariah dengan menerapkan protokol Ccovid-19 untuk membuka rekening tabungan dan mengunduh aplikasi BRIS Online,” ucap Mulyanto.

Adapun mekanisme pemesanan SR-013 yakni nasabah akan melakukan registrasi untuk memperoleh nomor Single Investor Identity (SID) dan nomor Sub Rekening Efek (SRE).

Kemudian nasabah mendaftarkan kembali nomor SID dan SRE tersebut ke sistem e-SBN untuk pemesanan lebih lanjut melalui BRIS Online.

Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) merupakan produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu warga negara Indonesia. Sukuk ini merupakan pengelolaan investasi dengan prinsip syariah yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Pemesanan dapat dilakukan mulai dari Rp 1 juta, dengan tenor 3 tahun, imbalan tetap dibayarkan setiap bulan, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik. Sebagai informasi, sukuk ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan riba, serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (Asep dan Dari Berbagai Sumber)

asep

Recent Posts

Semarak Awal Tahun 2026, Warga Rawakalong bersama VSA Studio. Gelar Aerobic Party

SABISNIS COMSahabat Berita Bisnis Indonesia Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, masyarakat Desa Rawakalong menggelar…

18 hours ago

DPRD DEPOK GELAR RAPAT PARIPURNA AKHIR TAHUN 2025

SABISNIS.COMSahabat Berita Bisnis DEPOK, /-Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.secara resmi menutup Sidang Massa…

1 week ago

Tanu wirahmat Pendobrak Kesejahteraan Warga lingkungan, Calon Ketua RW 06 Kp. Prigi Bedahan Sawangan Kota Depok

Sabisnis.com, Kota Depok - Tanuwirahmat adalah calon ketua RW 06 Kp Prigi Kelurahan bedahan kecamatan…

1 week ago

BRI KC Rasuna Said Akselerasi Akuisisi Program KPR dengan Program Open Booth di Beberapa Instansi Kerjasama

Jakarta, 22 Desember 2025 — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang (KC) Rasuna…

3 weeks ago

BNI Perkuat Kepedulian Sosial lewat Program Natal 2025, BNI Berbagi PanganTogether Empowered By His Love

Jakarta, SABISNIS.COM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat peran sosialnya…

3 weeks ago

BRI Branch Office Mal Ambasador Dukung DOSS Vaganza 2025, Hadirkan Beragam Promo Kartu dan BRImo di Ratu Plaza

SABISNIS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Mal Ambasador kembali menggelar…

4 weeks ago