Tapteng, SABISNIS.com – Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) adalah sidang yang dilakukan untuk menetapkan subjek dan objek redistribusi tanah. Sidang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat dan kita mengharapkan jangan sampai ada masalah dimasyarakat nantinya.
Demikian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S.STP, MM memimpin GTRA Tapteng tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Cendrawasih Kantor Bupati Tapteng Jln Dr Ferdinand Lumban Tobing Kota Pandan Tapteng.
Kegiatan dihadiri Kadis Perkim Tapteng, Winner Napitupulu, ST, MM, Camat Tapian Nauli, Camat Pasaribu Tobing. perss release Kabid Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Tapteng Jonni Sihite S.IP, M.A.P.
Lebih lanjut dikatakan Dr. Erwin: “Program ini akan kita laksanakan di Tapteng. Mudah-mudahan tahun ini terselesaikan sampai Desember dan kita akan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat, ujarnya.
Plt. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapteng Diko Rolan Damanik, S.H., M.H: “Maksud diselenggarakannya GTRA Tapteng Tahun 2024 adalah memastikan letak luas, status tanah, penggunaan, penguasaan, kesesuaian tata ruang dan kondisi tanah clean and clear.
“Dan membahas objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi tanah, ” ujarnya.
Tujuannya adalah, untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah, sambungnya.
Tahapan pelaksanaan redistribusi tanah progresnya Sampai dengan saat ini :
Penetapan lokasi
Dengan jumlah Target : 500 bidang ditetapkan di 2 Kecamatan, dan 6 Desa terdiri dari :
a. Kecamatan Tapian Nauli IV : Desa Tapian Nauli IV sebanyak 199 bidang
b. Kecamatan Pasaribu Tobing :
-Desa Suga-suga Hutagodang sebanyak 67 bidang.
-Desa Makmur sebanyak 20 bidang.
-Desa Suka Maju sebanyak 50 bidang
-Desa Pasaribu Tobing sebanyak 118 bidang.
-Desa Aek Nadua sebanyak 46 bidang.
- Penyuluhan : telah terlaksana di 2 Kecamatan dan 6 Desa.
- Inventarisasi dan identifikasi Objek dan Subjek telah di laksanakan sebanyak 500 bidang.
- Pengukuran dan Pemetan telah dilaksanakan sebanyak 500 bidang.
- Dan pada hari ini tahapan yang sedang terlaksana yaitu Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria.
Kemudian tahapan berikutnya adalah : - Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi : Penetapan Subjek yang ditetapkan oleh Bupati Tapanuli Tengah dan Penetapan Objek yang ditetapkan olek Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
- Penerbitan Surat Keputusan Redistribusi Tanah.
- Penerbitan Sertipikat dan Penyerahan. (Raiynhard M Panjaitan)