Tapteng, Sabisnis.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dr. Erwin Hotmansah Harahahap, S.STP., M.M., ungkapkan pemanggilan 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kepada SABISNIS.com. Dr. Erwin mengatakan: “Ada 45 orang dipanggil oleh Kejatisu sebagai saksi. Mulai Selasa 05/11- sampai Jum’at 08/11/2024. he wrote menjawab written questions Kamis (07/11/2024).
Lebih lanjut diterangkan: “”Mereka yang dipanggil 45 orang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis lainnya, terkait dugaan korupsi Biaya Operasi Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (JasPel) di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas se-Tapteng TA.2023.
Diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama tersangka mantan Kadiskes Inizial NUR, Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Inizial HNG dan Kabid Pelayanan Dinkes HH,” tandasnya. (Raiynhard M Panjaitan)