
Tapteng, SABISNIS.com – Kapal tanker Mulya Tiga Jakarta selalu sandar di sebuah tangkahan pembongkaran ikan di Pondok Batu, diduga kuat menjadi tempat BBM illegal.
Sesuai ketentuan undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas pasal 53 bahwa tempat penimbunan BBM harus memiliki izin.
Sudah beberapa tahun kapal tanker Mulya Tiga di gunakan sebagai penimbun BBM yang diduga illegal,” dan kemudian dari kapal tanker tersebut di pompa kembali ke mobil tanki bermerek Bayang Anis dan mobil tanki bermerek PT. Patra Andalas Sukses. Dan selanjutnya diangkut kesuatu lokasi penebangan hutan di daerah Manduamas yang berbatasan dengan provinsi Aceh.
Menurut salah seorang warga Manduamas yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan “hutan yang ditebang itu diduga kuat adalah hutan lindung, kami lihat mobil tanki BBM tersebut masuk kesana.
Kami masyarakat Manduamas sangat kawatir dengan penebangan hutan itu, sebab belakangan ini sudah sering terjadi banjir. Kami sangat kawatir bahwa suatu saat nanti bisa saja terjadi bencana banjir bandang akibat penggundulan hutan.
Sebagai warga masyarakat Manduamas, sebelum terjadi bencana yang menelan korban, kami memohon kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar menertibkan penebangan hutan tersebut.
Ditempat lain Ferry C salah seorang pemerhati dan pemantau migas kepada wartawan mengatakan, menurut informasi yang kita peroleh dari lapangan, disebutkan “bahwa PT. Bayang Anis dan PT. Patra Andalas Sukses, diduga tidak memiliki izin penimbunan, dan juga bukan mengambil BBM dari depot pertamina, kita tidak tahu dari mana perusahaan tersebut memperoleh BBM”, katanya.
Pengawas Pertamina bagian Sumbagut Tohap Simbolon yang dikonfimasi beberapa waktu yang lalu kepada wartawan mengatakan, setelah kami cek ke menager pertamina Belawan “Bahwa PT. Bayang Anis dan PT. Patra Andalan Sukses bukan merupakan agen pertamina dan tidak terdaftar di Pertamina”, katanya.
Hasil liputan wartawan dilokasi gudang penimbunan, dari dalam gudang di pompa BBM ke kapal tanker Mulya Tiga, tapi pintu gudang tertutup rapat dan petugas gudang tidak mau membuka pintu.
Dari lokasi penimbunan wartawan memberi tahu kegiatan tersebut kepada kasat reskrim polres Tapanuli Tengah AKP Muhamad Taufik Siregar dan meminta tanggapannya terkait kegiatan yang diduga illegal tersebut, kasat reskrim hanya membalas melalui WA “terimakasih informasinya kita akan tindak lanjuti penyelidikan”, katanya. (Herbert Roberto Sitohang )